atau cari berdasarkan hari
Lucia Fransisca, istri dari Surya Anta Ginting, aktivis Papua yang ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, menuturkan soal kondisi suaminya.
Pengacara Tim Advokasi 6 aktivis Papua mengungkap adanya dugaan tindak diskriminatif oleh polisi saat menangkap salah satu mahasiswi.
Pengacara 6 aktivis Papua yang ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Agustus lalu membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan hari ini.
Ketujuh tersangka makar itu dipindahkan ke Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atas alasan keamanan.
Yeni Marlina, admin grup WhatsApp Jokowi Mania mengungkap alasannya melaporkan terdakwa Hermawan Susanto, pria yang pernah ancam bunuh Jokowi.
Dua orang siswa di Batam dikeluarkan dari sekolah karena tak mau hormat kepada bendera merah putih.
Sidang perdana gugatan praperadilan kasus pengibaran bendera Bintang Kejora enam aktivis Papua kembali ditunda hingga Senin, 2 Desember 2019.
Tim advokasi Papua menganggap ada cacat prosedural dan diskriminasi yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap 6 tahanan politik Papua.
Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan 6 tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hermawan Susanto, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, membatalkan niat untuk mengajukan eksepsi.
Ucapan ancaman penggal Jokowi diucapkan Hermawan Susanto saat mengikuti aksi di depan Bawaslu pada Mei lalu
Polisi menemukan satu kartu tanda anggota (KTA) TNI atas nama Yanuar Akbar, salah satu tersangka kasus bom ikan.
Enam aktivis Papua yang menjadi tersangka kasus dugaan makar mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka kasus makar Eggi Sudjana kembali ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya, Ahad pagi tadi, 20 Oktober 2019.
Pasal makar dibuat atas dasar pembunuhan adik raja Siberia oleh penganut komunis pada tahun 1918.
Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting menderita sakit telinga saat ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Depok.
Tujuh tahanan dari Polda Papua itu dipindah pada 4 Oktober 2019. Pemindahan ini diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen akan menjalani operasi pengangkatan sisa serpihan granat nanas di kaki kirinya.
Majelis hakim memutuskan tak membatasi waktu pengobatan terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen.
Timotius mengatakan, ada isu yang beredar di kalangan masyarakat Papua bahwa keenam tersangka tinggal di ruang tahanan yang tidak laik.