Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.
Pernyataan Menag Yaqut soal soal figur capres yang punya rekam jejak melakukan politisasi agama di P...
Menurut Yaqut, pemimpin yang ideal harus mampu menjadi rahmat bagi semua golongan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri Pondok P...
Kondisi keuangan RS Haji Jakarta diketahui minus dan memiliki banyak utang. Gaji para karyawannya pu...
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya akan mengkaji lebih dalam soal wacana larangan n...
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tak perlu ada pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di La...
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8...
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihak Arab Saudi menjanjikan kuota khusus untuk jamaah lansia p...
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengutuk aksi Pengeboman di Gereja Katedral, Jalan Kartini, Kota M...
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau disapa Gus Yaqut akan memfasilitasi dialog untuk menjamin hak...