atau cari berdasarkan hari
Penjualan saham bir milik DKI di PT Delta Djakarta sampai saat ini masih terganjal di DPRD.
Ipung Nimpuno mengatakan pencabutan lampiran Peraturan Presiden terkait minuman keras (miras) berbuntut dilematis.
Pandemi Covid-19 menyebabkan perubahan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk kesehatan jiwa.
Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi miras.
PGI melihat tak ada urgensi dari keberadaan aturan tentang investasi miras.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sejak 1931 sebelum Indonesia merdeka sudah ada izin untuk minuman beralkohol ini.
Peraturan Presiden yang memberikan izin investasi industri minuman keras atau miras menimbulkan pro kontra di masyarakat. Seperti apa kontroversinya?
Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Sarman Simanjorang meminta pemerintah menjelaskan kontroversi mengenai Perpres baru soal investasi miras
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait miras yang mengandung alkohol.
Satpol PP Kota Tangerang memusnahkan 3.140 botol minuman keras (miras) hasil razia selama tahun 2020 hari ini.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny melaporkan pemilik akun Facebook ke Polres Depok karena dugaan pencemaran nama baik.
Perut buncit karena minuman beralkohol ini kerap disebut 'beer belly'. Lantas bagaimana alkohol bisa memicu perut buncit?
RUU Larangan Minuman Beralkohol dinilai akan membuat pariwisata dan industri yang menyerap ribuan tenaga kerja dari hulu hingga hilir makin terpuruk.
"Untuk judul ada beberapa masukan, kami insyaallah bisa mengakomodir untuk merevisi judul," kata Illiza, pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Menurut Raymond, keberadaan RUU Minuman Beralkohol bisa mengabaikan aspek antropologis dan historis nusantara.
"Kami lihat dulu deh. Baleg sendiri, saya kira masih ada yang berbeda pendapat," kata Yasonna soal RUU Minuman Beralkohol.
Antropolog dari Universitas Indonesia, Raymond Michael Menot menilai para pengusul RUU Minuman Beralkohol menggunakan cara berpikir yang sempit.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem mengatakan RUU Minuman Beralkohol belum mendesak untuk dibahas.
Kemenperin mencatat belum ada perusahaan baru yang bergerak di bidang minuman beralkohol yang berminat menanamkan modal di dalam negeri.
Fraksi NasDem menyarankan konsultasi ini untuk menyamakan pendapat apakah RUU Larangan Minuman Beralkohol juga menjadi perhatian pemerintah.