atau cari berdasarkan hari
MK memutuskan bekas narapidana dapat maju dalam pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.
MK mengabulkan gugatan uji materi terkait batas waktu mantan napi untuk maju dalam pilkada.
Komisioner KPK Laode M. Syarif yakin putusan MK itu dapat memperbaiki kualitas partai politik di Indonesia.
Keputusan MK, kata dia, walaupun belum maksimal memberikan efek jera, tapi ada tambahan harapan munculnya efek tersebut.
Salah satu penggugat, Faldo Maldini, mengaku kecewa dengan putusan MK tersebut. Meski begitu, ia tetap menghormati putusan majelis hakim.
MK memutuskan mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pilkada.
Isnur mengatakan naskah akademik dan RUU KPK juga tidak bisa diakses publik.
Pemohon meminta MK memeriksa proses formil dan prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan UU KPK.
"Kami harap MK akan membatalkan seluruh proses pembahasan, atau seluruh proses formil UU KPK baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Rangkuti menilai, pernyataan Jokowi menunggu putusan MK soal UU KPK itu hanya basa-basi yang dibumbui bahasa sopan dan santun saja.
Pemohon menilai aturan batas usia minimum kepala daerah saat ini diskriminatif dan tidak adil.
Kontroversi penerbitan Perpu KPK belum usai hingga saat ini, lima hari menjelang pelantikan Presiden Jokowi untuk masa jabatannya yang kedua.
Menurut Faldo Maldini, poin batas usia itu hanya diciptakan untuk kepentingan saat itu, tanpa melihat masa depan dan kesempatan Indonesia.
Gugatan uji materil UU KPK itu diajukan 18 mahasiswa dengan kuasa pemohon yang masih berstatus mahasiswa.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang uji materi UU KPK akan digelar karena sudah diregistrasi MK.
Pembentukan revisi UU KPK dinilai tidak melibatkan publik.
Revisi UU KPK dinilai melemahkan komisi antirasuah , sedangkan RKUHP dipandang memuat pasal bermasalah berwatak kolonial dan mengancam demokrasi.
Jokowi memuji MK yang dianggapnya menghadirkan proses peradilan terbuka, independen, dan imparsialial.
Berdasarkan putusan MK, perkara PHPU yang ditolak oleh MK ada 106 atau 41 persen dari total 260 perkara.
Hakim MK menolak gugatan sengketa Pemilu 2019 yang diajukan keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.