Konglomerat Medan Dieksekusi Kejati Sumut, Terpidana Kredit Macet BTN Rp 39,5 M
Kejati Sumut akhirnya berhasil mengeksekusi Mujianto. Konglomerat asal Kota Medan itu sebelumnya sem...
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Kejati Sumut akhirnya berhasil mengeksekusi Mujianto. Konglomerat asal Kota Medan itu sebelumnya sem...
Konglomerat asal Medan, Mujianto, kabur setelah ditetapkan bersalah oleh Mahkamah Agung. Memanfaatka...