atau cari berdasarkan hari
Lapas Sukamiskin sudah melakukan upaya pencegahan positif Covid-19, misalnya menutup kunjungan langsung dan menggantinya dengan kunjungan daring
Putusan MK menyatakan bahwa mantan napi korupsi diharuskan menunggu lima tahun setelah keluar dari penjara baru dibolehkan untuk maju pilkada.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat membebaskan para napi korupsi karena pandemi corona atau COVID-19.
Presiden Jokowi memberi penegasan terkait rencana pemberian remisi bagi napi koruptor.
Juru bicara PKS meminta wabah Corona tak menjadi alasan untuk membebaskan koruptor.
Najwa Shihab mengunggah percakapannya dengan Yasonna melalui pesan Whatsapp di akun Instagramnya pada Ahad, 5 April 2020.
Meski begitu, Yasonna membantah tudingan yang menyebut bahwa dia akan membebaskan napi korupsi.
Mahfud Md. mengatakan dalam PP tersebut telah dijelaskan bahwa perlakuan terhadap napi korupsi berbeda dengan napi perkara yang lain.
ICW menyebut ada 22 koruptor yang akan bebas jika Yasonna jadi merevisi aturan soal asimilasi terkait Corona. Ada nama Setya Novanto dan Patrialis.
PSI mengusulkan Yasonna menyiapkan tenaga medis di penjara ketmbang membaskan narapidana kasus korupsi.
Advokat dari YLBHI M. Isnur menilai rencana Menteri Yasonna pembebasan koruptor seakan diselundupkan di tengah wabah Corona.
ICW mengatakan Setya Novanto termasuk narapidana kasus korupsi yang berpotensi bebas jika Yasonna merevisi aturan soal asimilasi.
KPK meminta Menteri Hukum Yasonna untuk tak memberi kemudahan bagi para narapidana kasus korupsi.
ICW mengkirtik langkah Yasonna yang akan memberikan asimilasi kepada narapidana koruptor berusia di atas 60 tahun,
Semua narapidana dinilai rentan terpapar virus Corona, termasuk napi koruptor.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna mengusulkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 sehingga narapidana koruptor di atas 60 tahun bebas karena pandemi Corona.
ICW meminta Presiden Jokowi mencopot Menteri Hukum dan HAM Yasonna karena banyak temuan sel mewah koruptor.
Ombudsman RI menemukan ada perlakuan berbeda antara narapidana umum dengan napi korupsi di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong.
MK memutuskan mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pilkada.
KPK menyatakan Presiden dan DPR mestinya membuat Undang-Undang yang membatasi eks napi korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.