atau cari berdasarkan hari
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik sedang memeriksa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang terkena operasi tangkap tangan.
"KPK mencurigai diangkatnya isu tersebut (taliban) adalah upaya pihak-pihak yang punya tujuan-tujuan tertentu apa pun itu," kata Ghufron
"Selama satu tahun saya dan pimpinan KPK periode 2019-2023 memimpin KPK, kami pastikan tidak ada radikalisme dan taliban di KPK," kata Ghufron.
Nurul Ghufron menganggap Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat KPK berprestasi hanya saat menangkap koruptor saja.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK mesti menyaring setiap informasi yang didapat dari masyarakat, termasuk soal nama Gibran Rakabuming.
Nurul Ghufron mengaku penambahan struktur baru sudah sesuai dengan strategi pemberantasan korupsi yang sedang dijalani KPK saat ini.
"Saya berterima kasih atas perhatian ICW, saya mempersilahkan publik untuk menilainya," kata Nurul Ghufron soal mobil dinas pimpinan KPK.
Nurul Ghufron menyatakan berdasarkan data yang dimiliki KPK menunjukkan koruptor adalah orang berpendidikan
Febri Diansyah telah mundur dari KPK masih meninggalkan banyak cerita. Ia menyampaikan surat pengunduran diri bertanggal 18 Desember 2020
ICW mengatakan UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengubah sistem kepegawaian di KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi sistem kepegawaian pasca mundurnya sejumlah pegawai KPK
Rencana pembentukan Deputi Pendidikan sebenarnya telah tertuang dalam draf Peraturan KPK tentang Organisasi dan Tata Kerja.
KPK akan menyusun sendiri tes untuk seleksi terkait alih status pegawai menjadi ASN.
Pimpinan KPK dan bekas dosen itu pernah beberapa kali menulis artikel di media tentang korupsi.
Nurul Ghufron, pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, masih berusia 45 tahun. Pakar hukum menyebut Ghufron tak bisa dilantik.
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 Nurul Ghufron tak ambil pusing dengan kemungkinan dia tak bisa dilantik.
Feri Amsari mengatakan, pimpinan KPK Terpilih Nurul Ghufron tidak bisa dilantik jika menggunakan UU KPK yang baru saja disahkan.