Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik
Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat ker...
Tiga kali ditangkap karena kasus narkoba, Ammar Zoni simpan ganja, sabu hingga obat keras.
Penangkapan kali ketiga Ammar Zoni ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar ...
Seseorang yang sudah mengonsumsi obat keras berlebih bisa berbahaya. Berikut tanda-tanda pemakai oba...
Ribuan butir obat keras jenis Triheksifenidil atau THD, nyaris masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan...
Obat-obatan keras itu dijual para tersangka dengan kedok toko kosmetik.
BPOM menarik obat yang mengandung Ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA).