Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024
Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.
Bawaslu saat ini belum dapat memberikan sanksi karena belum ada calon kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pelaksanaan Pilkada bergantung pada anggaran.
Bawaslu meminta jajarannya menangani pelanggaran pada Pilkada 2024 secara profesional.
Bawaslu akan menyosialisasikan indeks kerawanan Pilkada 2024 dalam waktu dekat.
Anies Baswedan meminta KPU untuk serius menyikapi seluruh laporan dugaan pelanggaran pada Pemilu 202...
Bawaslu Jakpus batal memanggil cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, perihal dugaan pelan...
Bawaslu mencatat 243 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada saat pendaft...
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU mulai melaksanakan sosialisasi sistem informasi pa...
Tindak pidana pemilu berupa pembagian paket mie instan berstiker pasangan Wahidin Halim " Andika Haz...
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kiri) didampingi anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono (...
Pimpinan sidang memeriksa identitas pelapor dan terlapor pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran ...
Warga melintasi poster caleg yang dicoret tulisan 'tersangka penusukan pohon' di kawasan Plumpang, J...
Petugas gabungan menertibkan alat peraga kampanye di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Ahad, 5 November 202...
Sejumlah simpatisan anak-anak saat kampanye nasional Partai Hanura di Makassar, Sulsel (4/4). Kampan...