Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran
BPOM memberikan tenggat waktu 30 hari untuk proses penarikan roti Okko dari pasaran.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
BPOM memberikan tenggat waktu 30 hari untuk proses penarikan roti Okko dari pasaran.
Ketua Parimbo Aftahuddin buka suara ihwal hasil uji sampel BPOM yang menunjukkan adanya natrium dehi...
BPOM meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir toko online yang menjual produk makanan dan obat il...
BPOM menangkap pemilik 1,6 juta obat dan jamu ilegal yang disimpan di tiga gudang dan satu toko obat...
BPOM telah melakukan pengkajian aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.
Penarikan empat varian mi instan tersebut berdampak pada dua varian mi instan Samyang yang lain, yan...
Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan memusnahkan unggas burung dan beragam jenis benih tumbuhan, makan...
adan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provinsi Banten menggerebek sebuah tempat usaha produksi sekal...
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) didampingi petugas kepolisian menggerebek sebuah pabrik mak...
Balai Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM di Serang, Banten, menjelang pergantian tahun berhasil m...
Petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama petugas Kementrian Kelautan dan Perikanan ...
Petugas menunjukkan mi Bikini (bihun kekinian) yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sa...
Petugas menunjukan produk makanan ringan ilegal merk Bikini yang disita Balai Besar POM Bandung, Jaw...
Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro (dua dari kiri) memperlihatkan minuman keras dan rokok ilegal ...
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Roy Alexander Sparringa (tengah) memberikan keteran...