Kemendikbud Cabut 17 Izin Operasional Perguruan Tinggi
Kemendikbud mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Kemendikbud mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi.
Sebanyak 5 PTN di Indonesia masuk peringkat dunia versi QS WUR by Subject 2023 di bidang ilmu kedokt...
Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, yang merupakan perguruan tinggi swasta, akan diajukan menj...
Sebanyak 137 perguruan tinggi negeri (PTN) bergabung di SNBP 2023. Para siswa yang hendak mendaftar ...
Universitas Jember selangkah lagi akan memiliki rumah sakit menyusul telah terbitnya perizinan pendi...
BMKG dan beberapa perguruan tinggi negeri kerjasama kembangkan sistem prosesing Gempabumi dan Tsuna...
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) secara resmi membuka akun pendaftaran untuk SNMPTN dan SB...
Kemristekdikti resmi mengumumkan hasil SNMPTN 2019, Jumat, 22 Maret 2019. Sebanyak 92.331 siswa dari...
Perserta ujian mengecek kelengkapan dokumen saat Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universi...