atau cari berdasarkan hari
Majelis hakim menghukum PT NKE membayar denda Rp 700 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 85,4 miliar.
Hakim menjatuhkan vonis denda Rp 700 juta kepada PT NKE atau sebelumya bernama Duta Graha Indah atas kasus korupsi.
Sebelumnya, KPK menuntut PT NKE membayar denda Rp 1 miliar, karena dinilai terbukti melakukan korupsi.
PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. atau PT NKE keberatan jika dijadikan kambing hitam amblesnya Jalan Gubeng pada Selasa malam 18 Desember 2018.
Jalan Gubeng ambles pada Selasa malam dengan kedalaman amblesan mencapai sekitar 20 meter dengan panjang 50 meter.
PT NKE adalah salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek parkir bawah tanah RS Siloam yang berada di sekitar Jalan Gubeng.
KPK mendakwa PT NKE sengaja dimenangkan dalam lelang proyek melalui peran Direktur Utama Dudung Purwadi, Nazaruddin dan Made Maregawa.
Dalam sidang perddana nanti, terdakwa PT NKE akan diwakili Djoko Eko Suprastowo selaku Direktur.