Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina
Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda A...
Pelaksanaan aturan syariat Islam diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5...
Aceh sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus memiliki Perda berupa Qanun J...
Terdakwa pemerkosaan anak di Naggroe Aceh Darussalam diputus bebas Mahkamah Syari'yah Blangpidie Kab...