atau cari berdasarkan hari
LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.
Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.
Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.
SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.
Australia akan memberi kewenangan kepada militer untuk turut melawan terorisme bersama aparat kepolisian.
Bambang mengungkapkan fraksi di DPR mulai memahami kenapa peran TNI dibutuhkan untuk pemberantasan terorisme.
Menurut dia, aturan pemberantasan terorisme yang sudah diperbaiki bisa dipakai untuk mengatasi pergerakan teroris, termasuk yang bersifat individu.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menekankan bahwa terorisme harus dihadapi secara total.
Pelibatan TNI seperti termuat dalam RUU Antiterorisme dinilai akan merusak sistem penegakan hukum dan mengancam HAM.
Direktur Komunikasi dan Informasi BIN Wawan Hari Purwanto menyorot pentingnya peran TNI menghadapi aksi terorisme di area sulit seperti pegunungan.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 sangat diperlukan dan teroris adalah suatu kejahatan negara.
Kompolnas melihat adanya pro dan kontra pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme. Berikut pendapat Anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan.
Anggota DPR, Charles Honoris, menilai pelibatan TNI dalam memberantas terorisme adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi.
Pansus ingin definisi teroris tidak menyasar kepada kelompok dan agama tertentu, padahal banyak yang melakuhan tindakan dengan klausal sama.
Wiranto, mengatakan pemerintah menginginkan agar TNI terlibat langsung dalam pemberantasan terorisme, bukan sekadar BKO.
Pelibatan militer dalam hal ini TNI dalam RUU Antiterporisme tidak mendesak dilakukan karena sudah diatur dalam UU TNI(militer).
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan pelibatan militer dalam mengatasi terorisme cukup mengacu pada UU TNI.
Direktur Imparsial Al Araf menilai pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono menegaskan TNI siap dilibatkan dalam Revisi UU Terorisme.
Pengamat ini menilai keterlibatan TNI bisa mendorong adanya transparansi, profesional, dan terukur untuk melakukan penindakan dan pencegahan.