atau cari berdasarkan hari
KPK memanggil dua saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 dan suap Rp 6 miliar.
KPK memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, sebagai saksi atas kasus pencucian uang untuk tersangka Khairudin.
KPK menyita aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang berlokasi di Vila Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur.
KPK menyita aset senilai Rp 70 miliar yang diduga milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperkuat putusan Pengadilan Tipikor terhadap penyuap Rita Widyasari, Hery Susanto Gun alias Abun.
Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.
Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.
Dalam sidang e-KTP, Irvanto dan Made Oka didakwa terlibat korupsi proyek e-KTP sebagai perantara pemberi uang untuk Setya Novanto.
Rita Widyasari melakukan berbagai kegiatan di tahanan untuk mengusir jenuh dan menghalau stress.
Bupati Rita Widyasari divonis hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 dari rekanan proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Staf khusus Rita Widyasari divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Kuasa hukum Rita Widyasari menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Jaksa sebelumnya menuntut Bupati Kutaikertanegara nonaktif Rita Widyasari dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima suap Rp6 miliar dari PT Sawit Golden Prima sebagai imbalan pemberian izin pembukaan hutan.
Pengacara Rita Widyasari mencurigai ada pihak lain yang ingin cuci tangan karena tak ada fakta dan bukti kuat terdakwa menerima suap dan gratifikasi.
Sebelumnya jaksa menuntut Rita Widyasari hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum KPK tidak hanya menuntut Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik.
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari setebal 1.447 halaman.