atau cari berdasarkan hari
KPK membuka peluang mengembangkan kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI yang menyeret Imam Nahrawi.
Kuasa hukum mengatakan bahwa Imam Nahrawi merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim
Jaksa menuntut Imam Nahrawi dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Imam Nahrawi merasa tak ada bukti dan petunjuk untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka suap.
KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan BPK untuk menggali penyimpangan dalam pemberian bantuan dana KONI Tahun 2017.
Jaksa menuntut asisten Imam Nahrawi 9 tahun penjara. Disebut telah berulang kali menerima uang secara tidak sah.
Jaksa menyatakan asisten Imam Nahrawi terbukti menerima uang sebanyak Rp 8,6 miliar. Tidak dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti.
Sebelumnya jaksa telah memeriksa 51 saksi dan dua ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat dalam kasus suap KONI.
Dalam persidangan pada 15 Mei lalu, eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengatakan adanya aliran uang ke Kejaksaan Agung.
Menpora menjelasakan pada DPR awal pemblokiran anggaran KONI sebesar Rp 157 miliar, di antaranya karena masalah laporan keuangan tahun 2017 dan 2018.
Taufik Hidayat menjadi saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi. Taufik menjelaskan kasusnya di podcast Deddy Corbuzier.
Jaksa KPK menelusuri tagihan kartu kredit asisten mantan Menpora Imam Nahrawi yang mencapai Rp 244 juta.
Suap diberikan agar Imam Nahrawi mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian.
Mantan Menteri Pemuda nda Olahraga Imam Nahrawi mengatakan banyak dakwaan jaksa yang fiktif.
"Saya keberatan dengan dakwaan, akan kami sampaikan dalam pledoi," ujar Imam Nahrawi dalam sidang perkara suap KONI.
Dalam perkara suap KONI, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya Ulum sebagai tersangka. Imam Nahrawi disangka menerima uang sebesar Rp26,5 miliar.
Jaksa menegaskan Miftahul dan Imam Nahrawi menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Johnny E. Awuy.
KPK menyatakan Miftahul Ulum, menyerahkan uang gratifikasi dan suap KONI kepada mantan Menpora Imam Nahrawi.
KPK bakal memeriksa istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dalam kasus suap dana hibah KONI.