Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID
Kominfo tambah pasal identitas digital dalam revisi kedua UU ITE.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Kominfo tambah pasal identitas digital dalam revisi kedua UU ITE.
Kominfo sedang menyelesaikan aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Indah Febrianti mengemukakan RUU Kesehatan men...
BSI diduga mengalami serangan ransomware oleh kelompok peretas atau hacker LockBit. Begini kata ELSA...
PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI harus mengatasi hal tersebut agar tidak terulang ke depannya....
Kominfo menjelaskan seputar tersebarnya Data Pribadi sertifikat milik Presiden Joko Widodo yang digu...
Pentingnya kehadiran Undang-Undang Data Pribadi di tengah maraknya penggunaan media sosial saat ini,...
UU Perlindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR Selasa, 20 September 2022.