TEMPO.CO, Depok - Dua tersangka pembuat dan penyebar video porno gay Rudi Saputra alias Daniel dan Muchsin alias Ucil menjalani prarekonstruksi, Kamis, 25 Januari 2018. Mereka dibawa ke Gardha Gym tempat video direkam untuk melengkapi berkas yang penyidikan. Reka ulang dimulai dari kedatangan pelaku RS alias Daniel. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan video, dan dakhiri dengan pelaku RS kembali.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus mengatakan prarekonstruksi ini dilakukan sebanyak 13 adegan. Hasil prarekonstruksi, kata Firdaus, tidak ada yang berubah. Semua telah sesuai dengan keterangan pelaku di berita acara pemeriksaan. Seluruh alat bukti juga sesuai dengan BAP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui perekaman video yang ada di media sosial pelaku. Saat ini telah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keterangan ahli informasi teknologi, kata Firdaus, juga sudah dihadirkan sebagai saksi dari Dikominfo Kota Depok.
Jurnalis Video: Irsyan Hasyim
Editor: Ngarto Februana