Tuntutan mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disampaikan dalam delapan poin sikap politik Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17, April lalu. Mayor Jenderal (Purn) Sunarko yang membacakan pernyataan sikap itu mengatakan, tuntuan mencopot Gibran merupakan buah aspirasi yang berasal dari para purnawirawan dan Masyarakat sipil.
Menurut dia, sebagai seorang pemimpin, Gibran semestinya memiliki kapasitas dan kompetensi yang mumpuni. Yang tak kalah penting, kata dia, dalam proses pencalonannya haruslah dilakukan dengan tidak memanipulasi aturan perundang-undangan yang ada.
Tuntutan mencopot Gibran sebagai wakil presiden, hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemakzulan. Sebagaimana ketentuan Pasal 7a Undang-Undang Dasar 1945, presiden dan wakilnya dapat diberhentikan apabila syarat-syarat antara lain melakukan pelanggaran hukum; pengkhianatan terhadap negara; melakukan perbuatan tercela; hingga tidak lagi memenuhi syarat terpenuhi. Mekanisme pemakzulan dapat diusulkan kepada DPR untuk dibentuk panitia angket.
Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengatakan, apabila dugaan pelanggaran hukum hingga melakukan perbuatan tercela yang dilakukan wakil presiden terbukti, maka presiden harus mengusulkan dua nama calon pengganti kepada MPR.
Guru besar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan menjelaskan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Dasar, mekanisme pemakzulan dapat dilakukan dengan penyampaian aspirasi dugaan pelanggaran presiden atau wakilnya kepada DPR untuk dintindaklanjuti dengan membentuk panitia angket. Setelah terbentuk dan melakukan penyelidikan, panitia angket mesti menguji temuannya di Mahkamah Konstitusi.
Mekanisme pemakzulan yang dilakukan terhadap Abdurrahman Wahid tidak dapat dilakukan pada pemerintahan saat ini. Ia mengatakan, setelah dihelatnya pemilihan umum yang diikuti langsung oleh rakyat pada 2004 dan dilahirkannya Mahkamah Konstitusi, maka mekanisme pemakzulan mesti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 7a Undang-Undang Dasar.
Video: Youtube/Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, The Habibie Center
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini