TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 20 anggota Dewan mengajukan hak menyatakan pendapat dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dalam undang-undang itu, premium termasuk BBM tertentu yang disubsidi oleh APBN. Nyatanya, harga jual eceran ternyata sudah tidak disubsidi sejak akhir tahun 2008," kata anggota Komisi Energi dan Lingkungan DPR Alvin Lie di Gedung DPR/MPR, Selasa (3/3).Alvin mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai dengan Tata Tertib DPR Bab XXIV Pasal 184. Alvin didampingi anggota Komisi VII M. Idris Lutfi (FPKS) dan Nizar Dahlan (FBPD) bertemu Ketua DPR Agung Laksono. Hak pengusul ini didukung tujuh fraksi, yakni FPIP, FPG, FPPP, FBPD, FPKS, FPAN, dan FKB.
Sebelumnya, Menteri Keuangan pada Rapat Panitia Angket tentang Kenaikan Harga BBM Kamis (19/2) lalu mengakui pemerintah telah mendapat keuntungan dari penjualan premium sebesar Rp 3,3 triliun dengan rincian keuntungan pada Desember 2008 sebesar Rp 1,24 triliun dan pada Januari 2009 sebesar Rp 2,06 triliun.
Pemerintah berencana untuk mengeluarkan premium dari BBM tertentu, yaitu solar, minyak tanah, dan LPG kemasan 3 kilogram. Padahal, kata Alvin, UU Nomor 16 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009, menegaskan bahwa premium termasuk sebagai BBM tertentu yang disubsidi oleh APBN.
Alvin meminta Presiden Yudhoyono menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa seiring penurunan harga BBM, masyarakat tidak lagi mendapat subsidi untuk premium. "Tidak mendiamkan," katanya. "Itu niat untuk bersikap tidak jujur kepada rakyat Indonesia."
Baca Juga:
Ketua DPR Agung Laksono mengatakan akan menindaklanjuti usulan penggunaan hak menyatakan pendapat setelah reses berakhir. "Pimpinan telah menerima usulan ini dan pembahasan akan dilakukan setelah masa reses mendatang," kata Agung.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarifuddin Hasan mengatakan siap menghadapi penggunaan hak menyatakan pendapat itu. "Itu hak mereka, " katanya. Namun, lanjut dia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah. "APBN kan sudah ada undang-undangnya, berarti yang mengusulkan yang melanggar," katanya.
EKO ARI WIBOWO