Riwayat Cek Pelawat

Kamis, 02 September 2010 | 13:30 WIB

Komentar (6)

    0       0

    kok yang terima sudah pada dihukum dan diperiksa banyak lagi kok yang ngasih belum jadi tersangka tuyul kali ya.

    Itulah hukum yang hanya dimiliki pengelolanya, atau orang yang tidak tahu cara atau tidak punya uang akan jadi korbannya. ini bukti bahwa bisnis pemasalahan hukum sangat menguntungkan, modal angin saja untungnya besar.
    Itulah hukum yang hanya dimiliki pengelolanya, atau orang yang tidak tahu cara atau tidak punya uang akan jadi korbannya. ini bukti bahwa bisnis pemasalahan hukum sangat menguntungkan, modal angin saja untungnya besar.
    0       0

    Kok lama sekali ya belum dimasukkan ke Penjara, atau perlukah dilakukan sidang jalanan oleh Masyarakat ?.

    0       0

    Gimana nih Anggota Dewan , bukan berantas korupsi tapi malah korupsi . padahal rakyat berharap besar pada MU anggota dewan sesuai janji kampanye Mu.......

    Percayalah bahwa saat ini uang merupakan obat yang paling mujarab untuk pengiobatan atau untuk membuat orang sakit/ sedih. Terbukti karena hal ini dilakukan oleh orang yang punya peluang dan bangga dengan harta berlimpah/mobil mewah/rumah mewah/penjara mewah. Ya kan.
    0       0

    masih meyakinkan juga kok, kalau golkar dan pdip masih banyak MUUALINGNYA...

    0       0

    Dari 41 orang yang diduga menerima suap, 4 sudah \"dieksekusi\", 26 status tersangka. Berarti masi ada 11 orang yang belum \"tersentuh\", silahkan KPK memprosesnya! masyarakat sabar menunggu.

    Kita harus paham makna kata SUAP, itu hanya untu anak kecil atau orang sakit, ya kan. Jadi orang mau suap artinya anak kecil atau orang sakit jiwa, untuk jangan terlalu banyak berharap kepadanya, karena masih kecil / sedang sakit.
    Kita harus paham makna kata SUAP, itu hanya untu anak kecil atau orang sakit, ya kan. Jadi orang mau suap artinya anak kecil atau orang sakit jiwa, untuk jangan terlalu banyak berharap kepadanya, karena masih kecil / sedang sakit.
  • 1
  • 2
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan