Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Menggelapkan Uang, Kito Irkhami Ditahan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan bekas Kepala Seksi I Pidana Umum Kejaksaan Agung, Kito Irkhamni, Selasa (7/1), sekitar pukul 13.30 WIB. Kito dikirim ke penjara Cipinang atas tuduhan menipu dan menggelapkan uang milik Ati Mulyati, yang mustinya dipakai untuk membangun rumah Ati. Menurut juru bicara Kejagung, Barman Zahir, Kito ditahan melalui surat perintah B 18/0.1/14/3/EP/1/01/2003. Ia disangka melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan berbohong dan tipu muslihat. Barman menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2000 ketika Ati akan membangun rumah di Cinere. Kito yang mengaku sebagai kontraktor dari PT. Megapolitan dan sebagai insinyur sipil menawarkan untuk menjalankan pembangunannya. Waktu itu, lanjut Barman --yang membacakan berkas penahanan, Kito menawarkan waktu 5 bulan kepada Ati untuk membangun rumah dan dengan harga di bawah pasaran, serta bahan baku berkualitas tinggi. Ati tertarik dengan penawaran Kito. Ia pun menyerahkan uang Rp 380 juta. Uang tersebut ditransfer Ati melalui BRI cabang Fatmawati ke rekening BCA cabang Cinere milik Kito. Namun, setelah 5 bulan, rumah tersebut baru diselesaikan 70 persen saja. Lantas, Kito meminta uang tambahan untuk menyelesaikannya. Ati pun memberikan uang lagi sebesar Rp 90 juta. Tapi, Kito tetap tidak melanjutkan pembangunan. Selanjutnya, Ati melaporkan Kito ke Polsek Cilandak pada tahun 2001 dengan tuduhan telah menipunya. Kasus ini sempat mencuat kembali saat Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) memeriksa Jaksa Agung M.A. Rahman, 2 Oktober, tahun lalu. Namun, baik Kito maupun Ati menyatakan kasus rumah di Cinere itu telah selesai. Tapi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Poerwanto, membantah dan menyatakan dirinya menerima surat dari Ati. Dalam surat itu, Ati meminta kejaksaan membantu menyelesaikan kasus ini, kata Poerwanto. Surat itu dikirim Ati, pada 7 Desember 2002. Belakangan, polisi melimpahkan berkas pemeriksaan Kito ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Juli 2002. Menurut pasal yang dituduhkan, Kito terancam hukuman penjara 4 tahun. Untuk penahanannya kali ini, ia akan dikurung di penjara Cipinang selama 20 hari. Menurut Poerwanto, meski ancaman hukuman Kito di bawah 5 tahun, tapi pasal yang dikenakan termasuk lex specialist (pasal khusus) yang diatur dalam pasal 21, ayat 4, sub.B Kitab UU Hukum Acara Pidana. Dengan alasan itu, jaksa penyidik, Zainuddin Ahmad, menahan Kito yang dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana yang sama. Ini hal biasa saja, karena perbuatan tersangka memenuhi unsur penahanan, kata Poerwanto, saat ditanya apakah penahanan itu berhubungan dengan akan diperiksanya Rachman oleh polisi. Sekedar diketahui, Kito adalah jaksa yang berseteru dengan Rachman saat rumah mewah senilai Rp.1,5 miliar milik Rachman tidak dilaporkan ke KPKPN. Penahanan ini tak ada hubungannnya dengan kasus Pak Rachman, Barman Zahir, menimpali. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

8 menit lalu

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025 ketika pemerintahan Prabowo-Gibran resmi berjalan.


BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

10 menit lalu

Ilustrasi hujan di Jakarta. TEMPO/Frannoto
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

Pada siang hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu diguyur hujan dengan intensitas ringan dan sedang.


Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

13 menit lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


Curah Hujan Tinggi Penyebab Longsor di Garut, 3 Orang Tertimbun Ditemukan Meninggal

23 menit lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Curah Hujan Tinggi Penyebab Longsor di Garut, 3 Orang Tertimbun Ditemukan Meninggal

Selain korban jiwa, beberapa bangunan dan satu unit fasilitas beribah rusak berat akibat bencana longsor.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

29 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Timnas Irak Singkirkan Vietnam, Hadapi Jepang di Semifinal Piala Asia U-23 2024

32 menit lalu

Ilustrasi sepak bola. REUTERS/Yves Herman
Timnas Irak Singkirkan Vietnam, Hadapi Jepang di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Irak U-23 akan berjumpa dengan Jepang U-23 pada partai semifinal Piala Asia U-23 2024.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

35 menit lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

50 menit lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

57 menit lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

59 menit lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 26 April 2024 diawali oleh kabar seorang wanita di Korea Selatan ditipu oleh orang yang mengaku sebagai Elon Musk