Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muladi Nilai UU HAM Tidak Sempurna

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Menteri Kehakiman, Muladi, menilai UU 26/2000 tentang pengadilan HAM dibuat dengan tergesa-gesa. Sebab itu, produk tersebut tidak sempurna. Ia menuding pembuatan Undang-Undang itu tidak mengadopsi secara sempurna Statuta Roma yang seharusnya menjadi acuan. Muladi mengungkap hal itu ketika menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pelanggaran HAM berat di Timor Timur di Pengadilan Adhoc HAM Jakarta Pusat, Rabu (8/1). Dalam sidang ini, bekas Komandan Resort Militer Timor Timur, Brigjen Noer Moeis, duduk sebagai terdakwa. Pada kesempatan itu, Muladi, antara lain, menyebutkan UU HAM yang disahkan parlemen Indonesia akhir 2000 silam itu tidak secara utuh mendefinisikan kejahatan kemanusiaan. Misalnya, Statuta Roma mengatur soal kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genocide. Namun, UU HAM kita hanya mengatur genocide dan kejahatan kemanusiaan, katanya. Selain itu, Muladi --yang menjadi Ketua Delegasi Indonesia dalam perumusan Statuta Roma ketika menjabat Menteri Kehakiman 1998 silam-- menjelaskan bahwa tidak diratifikasinya Statuta Roma oleh pemerintah juga menyebabkan UU HAM mengandung banyak kelemahan. Pasalnya, Sistem hukum kita menjunjung tinggi asas legalitas, katanya, menjawab pertanyaan majelis hakim, yang diketuai Andriani Nurdin. Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro ini juga menegaskan tanggung jawab penegakan hukum di Timor Timur tetap menjadi tanggung jawab polisi, meski ketika kerusuhan berlangsung telah terjadi alih komando pengendalian ke tangan TNI. "Selama belum ada status darurat militer, polisi masih berperan," katanya. Sebelumnya, beberapa pejabat polisi Indonesia yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur, seperti bekas Kapolda Timor Timur, Brigjen Timbul Silaen, dibebaskan majelis hakim. Alasannya, mereka dinilai tidak memiliki tanggung jawab langsung atas situasi keamanan di Timor Timur menyusul alih komando ke tangan TNI, sejak 6 September 1999. Penjelasan Muladi ini langsung dicecar hakim Rudi Rizki. "Pada 1999, apakah polisi masih menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata RI?" tanya Rizki. Muladi pun membenarkan. "Baru sejak UU Pertahanan disahkan tahun 2000, fungsi TNI dan polisi dipisahkan," katanya. Ketika ditanya hakim Rizki lagi, apakah seorang komandan militer bisa didakwa dengan delik pembiaran atas kelalaian yang dilakukan komandan di bawahnya, Muladi mengiyakan. Omission by omission bisa terjadi, kata Muladi. Seperti diketahui, bawahan langsung Noer Moeis, bekas Komandan Distrik Militer Dili, Letkol Soedjarwo, telah dijatuhi vonis lima tahun penjara karena dinilai membiarkan terjadinya kerusuhan di kediaman Uskup Carlos Felipe Ximenes Belo, 5 September 1999 silam. Mendengar jawaban itu, penasehat hukum Noer Moeis, Kolonel AB Setiawan kontan meminta penegaskan Muladi. Bagaimana kalau si komandan itu dinilai bersalah atas kejahatan yang dilakukan oleh kelompok sipil yang bukan bawahan langsungnya? tanya Setiawan, mengacu pada penyerangan yang dilakukan milisi pro integrasi. Kalau begitu, tidak bisa, jawab Muladi cepat. Delik pembiaran atas komandan militer itu, lanjut Muladi, hanya bisa diberlakukan jika kejahatan bawahannya telah terbukti secara hukum. Muladi juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia di bawah Presiden Habibie tidak pernah merencanakan aksi bumi hangus di Timor Timur, pasca pengumuman jajak pendapat. "Maaf kalau saya agak kasar, hanya pemerintah gila yang merencanakan membunuhi penduduk sipil," tandasnya. Sebagai solusi tidak sempurnanya UU HAM, Muladi meminta peraturan itu segera direvisi atau pemerintah mengambil langkah proaktif dengan meratifikasi Statuta Roma. Sementara itu, saya minta hakim membaca semua dokumen Statuta Roma, dan tidak membuat definisi sendiri tentang kejahatan kemanusiaan, kata Muladi kepada pers, usai sidang. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

1 jam lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

Produser MD Entertainment Manoj Punjabi Badarawuhi di Desa Penari, mengucapkan selamat atas capaian Siksa Kubur.


Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

1 jam lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

Ronny Pangemanan menilai kombinasi pemain muda lokal dan naturalisasi di bawah arahan Shin Tae-yong melahirkan Timnas Indonesia yang bagus.


Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

2 jam lalu

Rayn Wijaya melamar Ranty Maria. Foto: Instagram.
Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

Ranty Maria mendapat lamaran dari sang kekasih, Rayn Wijaya tepat di hari ulang tahunnya ke-25 di tempat yang sudah lama diimpikannya.


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

3 jam lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

4 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

4 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

5 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

5 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

5 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.