Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persatuan Jaksa Tak Akan Beri Advokasi kepada Kito Irkhamni

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia tak akan memberikan advokasi terhadap jaksa Kito Irkhamni yang kini mendekam di penjara Cipinang. "Kalau memberi advokasi hukum kami sudah menyalahi aturan. Kami bukan pengacara," kata Humas Persatuan Jaksa, Suhandoyo, di Jakarta, Kamis (9/1) malam. Sikap ini berbeda dengan rencana Persaja yang akan memberikan pembelaan jika Jaksa Agung M.A. Rachman diperiksa polisi. Menurut Suhandoyo, Rachman dan Kito terjerat kasus yang berbeda. "Kalau Kito jelas pidana murni, ada delik aduan dari masyarakat," katanya. Sedang untuk MA Rachman, kata dia, "Masalahnya apa dengan Pak Rachman?" Lagipula, kata Suhandoyo, Kito sudah menunjuk pengacara sendiri untuk membelanya di pengadilan nanti. Suhandoyo menyatakan tidak setuju jika Rachman dituding kasus korupsi. Menurutnya, tudingan yang dialamatkan kepada bosnya itu oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara tak tepat. Rachman saat diperiksa oleh Komisi Kekayaan mengaku memperoleh uang yang didepositokan sebesar Rp 800 juta berasal dari pengusaha dan konsultasi hukum yang tidak tersangkut perkara. Suhandoyo pun menolak pengertian "konsultasi" yang ditafsirkan Komisi Kekayaan. Menurutnya, konsultasi yang diberikan seorang jaksa masih wajar sepanjang hal itu tidak tersangkut profesinya. "Lha, kalau seseorang datang ke saya, minta saran, dan memanangkan kasus perdata lalu memberi saya singkong, apa saya salah?" katanya. Karena itu, Persaja berniat membela Rachman jika dipanggil polisi untuk diperiksa. Selama ini, katanya, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Rachman soal pemeriksaan Komisi Kekayaan yang dinilainya menyalahi aturan dan wewenang Komisi itu. Dalam rekomendasi itu juga disebutkan tuduhan korupsi yang dialamatkan ke Rachman tak tepat. "Tuduhan itu terlalu prematur," katanya. Tapi, ia tak menyebutkan pembelaan seperti apa jika Rachman sampai datang ke Markas Besar Polisi. "Kami lihat dulu apa yang akan dilakukan polisi," katanya. Meski tak akan memberikan advokasi, Persaja, kata Suhandoyo, akan memperhatikan hak-hak Kito sebagai tersangka. "Misalnya, kami akan memberikan pendapat jika dia mendapat penganiayaan selama pemeriksaan," dia mencontohkan. Persaja, kata Suhandoyo, masih mengkaji kasus yang menimpa bekas Kepala Seksi I PIdana Umum itu yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 480 juta milik Ny Ati Mulyati. Kito kini masih tercatat sebagai jaksa aktif, meski mangkir bekerja di Sungai Liat, Bangka Belitung, sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Selama ini, Kito yang kerap membeberkan harta kekayaan Rachman yang belum dilaporkan ke Komisi Kekayaan. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

5 menit lalu

Ilustrasi Glaukoma. Wikipedia
7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

Setiap individu harus memahami tantangan yang dihadapi saat didiagnosis glaukoma dan harus mempertahankan kualitas hidup dengan manajemen tepat.


Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

11 menit lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

Gempa mengguncang dari Laut Selatan Pulau Jawa pada Sabtu malam ini, 27 April 2024.


Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

18 menit lalu

Kereta berkecepatan tinggi ICE diparkir di depot perusahaan kereta api Jerman Deutsche Bahn selama pemogokan nasional   di Hamburg, Jerman, 27 Maret 2023. REUTERS/Fabian Bimmer/File Foto
Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024


Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

27 menit lalu

Aktris pemeran Film Menjelang Ajal, Shareefa Daanish saat sesi wawancara di Kantor Tempo. Palmerah, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Film ini siap bergentayangan pada Mei 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Olahraga Yoga Bikin Nyaman Shareefa Daanish

Olahraga Yoga membuat penyakit GERD Shareefa Daanish tidak kambuh.


Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

45 menit lalu

Suporter Indonesia memberi dukungan saat pertandingan  Timnas U-23 Indonesia melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024


Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

1 jam lalu

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers yang diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.


Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

1 jam lalu

Ilustrasi wanita di bawah paparan sinar matahari. Freepik.com
Yang Perlu Diperhatikan Pasien Diabetes kala Cuaca Panas Ekstrem

Berikut tips tetap terhidrasi dan sehat selama cuaca panas ekstrem bagi pasien diabetes yang mungkin mengalami respons dari obat.


RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

1 jam lalu

Cover art album solo kedua RM BTS, Right Place, Wrong Person. Instagram.com/@bts.bighitofficial
RM BTS Siapkan Konten Jelang Rilis Album Solo Kedua Right Place, Wrong Person

Album solo kedua RM BTS akan dirilis pada 24 Mei 2024


Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

2 jam lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.


Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

2 jam lalu

Ekspresi pemain Liverpool Harvey Elliott setelah pemain West Ham United Michail Antonio mencetak gol dalam pertandingan Liga Inggris di Stadion London, London, 27 April 2024. Liverpool hanya mampu bermain imbang dengan tuan rumah West Ham 2-2. REUTERS/David Klein
Hasil Liga Inggris: Liverpool Ditahan West Ham United 2-2, Kian Tertinggal dalam Persaingan Juara

Liverpool ditahan imbang 2-2 oleh West Ham dalam pertandingan pekan ke-35 Liga Inggris.