Komisi Pemilihan Sumatera Selatan Siap Digugat

TEMPO Interaktif, Palembang: Tim advokasi Komisi Pemilihan Umum Daerah siap menghadapi kemungkinan gugatan pasangan calon gubernur Sumatera Selatan yang dinyatakan kalah, Syahrial Oesman-Helmy Yahya.

Sehari sebelumnya, setelah melakukan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur, Komisi menyatakan pasangan Alex Noerdin-Eddy Yusuf sebagai pemenang.

Ketua Tim Advokasi Komisi, Kemas Muhamad Amien, Jumat (12/9), mengatakan pasangan yang kalah sudah menyatakan keberatan secara tertulis. Keberatan itu isinya, diantaranya, tidak menerima jadwal tahapan rekapitulasi yang berlangsung kemarin.

Pasangan yang kalah, kata Kemas, juga tidak menerima hasil rekap dengan tidak menghadirkan saksi dalam rekap. Pasangan yang kalah, tambahnya, "Juga mengadukan adanya dugaan manipulasi suara." 

Kemas mengatakan, "Kami siap menghadapi gugatan itu karena dilihat dari keberatan yang disampaikan kepada KPUD akan berujung gugatan."

Sebelum pengumuman, dua lembaga survei terkemuka yang dikenal akurat meramal hasil pemilihan umum, Lingkaran Survei Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia, sudah meramalkan kekalahan itu. Hanya satu lembaga lagi yang meramal hasil sebaliknya.

Sedang Ketua Komisi,  Syafitri Irwan, mengatakan hasil rekapitulasi perhitungan suara itu dilaporkan ke DPRD dan Gubernur. "Bagi semua pihak yang tidak puas dengan keputusan ini silahkan mengajukan keberatan dalam masa sanggahan selama 3 hari sejak diplenokan,"  ujar Syafitri.

Arif Ardiansyah

  • Send
  • Print