Kawin Cerai Syeh Puji Dinilai Permainkan Agama

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab menyesalkan cara Pujiono Cahyo Widianto atau Syeh Puji yang hendak menceraikan Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun yang ia nikahi. "Itu namanya mempermainkan agama," kata dia kepada Tempo, Sabtu (01/11).

Menurut Umar, pernikahan Pujiono dengan bacah di bawah umum melangar Undang-Undang Perkawinan, bahwa usia minimal pernikahan seorang perempuan adalah 16 tahun.

"Sekalipun secara agama sah, tetapi karena ada dalil yang mengatakan masyarakat harus tunduk pula pada aturan negara selama tak bertentangan dengan syariah, pernikahan itu juga melanggar aturan," ujar Umar.

Pujiono melalui Ketua Komisi  Nasional  Anak, Seto Mulyadi, berniat membatalkan pernikahannya dengan bocah jebolan SMP Negeri 1 Baweng, Semarang. Pernikahan dengan cara siri (agama) itu berlangsung 8 Agustus lalu, kemudian direspons publik hingga menimbulkan polemik.

Setelah  ditentang banyak pihak, termasuk dilaporkan ke polisi oleh sebuah lembaga swadaya, Pujiono mengurungkan pernikahannya. Umar Shihab,  sungguh menyesalkan sikap pengusaha kaligrafi kuningan  ini, karena makin memperjelas bahwa niatan Pujiono  menikahi Lutfiana bukan karena niat ibadah.

Perceraian yang dilakukan nanti, kata dia,  juga di luar aturan negara karena pernkahanya pun diluar aturan negara. "Tak ada cerai siri. Tetapi secara agama sah. Caranya, talak satu tinggal diucapkan di depan dua saksi," kata Umar.

Umar mengimbau masyarakat  tidak mengikuti cara Pujiono, yang dinilai telah mempermainkan agama. MUI menegaskan  masyarakat mengikuti tata cara pernikahan yang telah ditetapkan negara dan agama.

Bulan depan rencananya MUI  membahas aturan pernikahan siri, terutama untuk pernikahan di bawah umur.,"Mudah-mudahan hasil pembahasan bisa menjadi aturan yang jelas berupa fatwa," kata Umar.

Fery Firmansyah  

  • Send
  • Print