Walhi Gugat Penghentian Penyidikan Illegal Logging Riau

TEMPO Interaktif, Riau: Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Jhony Setiawan Mundung, tengah menyiapkan gugatan kepada  Kepolisian Riau yang menghentikan penyidikan kasus illegal logging dan kerusakan hutan.  "Inilah jalur hukum satu-satunya," ujar Jhony kepada Tempo, Selasa (23/12).

Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Hadiatmoko, Senin (22/12), mengeluarkan SP3 atas 13 dari 14 perusahaan yang tersangkut perambahan hutan Riau.  Alasannya, berbagai syarat hukum tidak terpenuhi dalam kasus pidana pembalakan liar ini.  "Penghentian ini semata-mata pertimbangan hukum," kata Hadiatmoko.

Ia siap bertanggung jawab dan bersedia dicopot dari jabatannya apabila dianggap  gagal dalam pemberantasan pembalakan liar, khususnya  terkait dengan SP3 atas 13 dari 14 perusahaan yang disangka pelaku perusakan hutan  di Provinsi Riau. "Saya siap dicopot kalau terbukti salah," ujar  Hadiatmoko.

Menurut Hadiatmoko, keputusan penghentian penyidikan kasus tersebut justru memberikan kepastian hukum. Ia berharap semua pihak  menerima secara arif.  Bagi mereka  yang tidak menerima keputusannya dipersilakan  menempuh jalur hukum dengan melakukan praperadilan. "Tentu saja ada yang menemukan bukti baru atau novum," katanya.

Sebanyak 13 perusahaan yang dihentikan penyidikannya  merupakan hasil operasi Polda Riau dalam  memerangi pembalak liar  selama  2007.  Pada waktu itu  sebanyak 189 kasus kejahatan hutan diungkap oleh Kepala Polda Riau yang  dijabat Brigadir Jenderal  Sutjiptadi.

Jhony mengaku sudah menyiapkan sejumlah fakta baru terkait dengan gugatannya. Selain menyiapkan praperadilan, ia juga mendesak mendesak Kepala Polda Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dicopot. "Mereka  melukai rasa keadilan penduduk Riau. Mereka patut diperiksa," katanya.

JUPERNALIS SAMOSIR

  • Send
  • Print