Kejaksaan Geledah PT Sarana di Menara Kebon Sirih

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung mengeledah kantor PT Sarana Rekatama Dinamika di Menara Kebon Sirih. Pengeledahan pada Kamis (8/1)  dimulai sekitar pukul 10.45 WIB. Pengelola gedung melarang wartawan meliput pengeledahan tersebut. Bahkan, lima buah lift yang ada diruang lobi dimatikan agar wartawan tidak bisa naik ke lantai delapan, tempat PT Sarana beroperasi. 

Tidak hanya wartawan, tamu dan karyawan di Manara Kebon Sirih, juga tidak bisa menggunakan tangga listrik. Mereka terpaksa naik ke lantai atas dengan melalui tangga darurat. "Dari satu ke lantai 25, ua capek," kata salah satu pegawai. Saat jam istirahat siang, puluhan orang berebut turun tangga darurat.

Penggeledahan ini terkait  peran PT Sarana dalam proyek pengadaan sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kejaksaan Agung telah menahan Direktur Utama Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu.

Yohannes kepada penyidik mengatakan bahwa dirinya hanya dijadikan boneka dan diperalat oleh Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika. "Saya bekerja sejak  2 September 2000. Tapi dalam akte perjanjian kerja dibuat tertanggal 30 Juni 2000," ujarnya.

Yohanes mengaku dipersalahkan karena menandatangani perjanjian antara PT Sarana Rekatama Dinamika dengan Koperasi Pengayoman pada 8 November 2000. Tapi, menurut dia, draf perjanjian itu sudah dipersiapkan sejak Agustus 2000 dan diparaf oleh Hartono.

Penggeledahan di Manara Kebon Sirih ini bagian dari upaya  Kejaksaan memperoleh sejumlah dokumen PT Sarana. Hartono juga belum berhasil diperiksa kejaksaan, lantaran tengah berobat ke Singapura. Sebenarnya Hartono telah dicekat dan dilarang bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

SUTARTO
 

  • Send
  • Print