Tak Tegas, Biang Kekalahan Lawan Tommy

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sumber Tempo, seorang pejabat tinggi, mengatakan pemerintah tidak konsisten menangani kasus yang melibatkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sehingga menyebabkan kekalahan di pengadilan Guernsey.

Jadi, kata sumber tersebut, pemerintah sendiri yang melemahkan gugatannya di Guernsey. "Bukan karena pihak Tommy atau pengacaranya punya data kuat," kata dia di Jakarta kemarin.

Sikap lunak pemerintah itu terlihat dalam berbagai kasus korupsi Tommy di dalam negeri. Dia menunjuk contoh, antara lain dalam kasus pidana korupsi di Bulog, BPPC, Sempati Air, dan Pertamina. "Perdamaian Bulog dengan Tommy, ini yang paling parah," ujarnya kepada Tempo kemarin. Pemerintah juga dinilai lunak dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, yang melibatkan Tommy.

Rupanya, majelis hakim pengadilan Guernsey memantau berita-berita seputar kasus Tommy di media massa nasional. Sumber Tempo mengatakan, berdasarkan hal itu majelis hakim menilai pemerintah tidak konsisten dengan argumentasinya mengenai track record Tommy dalam kasus korupsi.

Pengadilan Kerajaan Inggris (Court at Buckingham Palace) pada 10 Juni lalu menolak permohonan intervensi dari pemerintah Indonesia dalam kasus pencairan duit 36 juta euro--sekitar Rp 514 miliar--oleh Garnet Investment, perusahaan milik Tommy, melawan Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. “Setelah mempertimbangkan bukti tertulis dari kedua pihak, kami setuju permohonan itu (pemerintah Indonesia) ditolak,” demikian bunyi putusan yang salinannya diterima Tempo, dua hari yang lalu (Koran Tempo, 27 Agustus).

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menegaskan, meski permohonan intervensi pemerintah ditolak, duit Tommy di BNP Paribas tidak serta-merta dapat dicairkan. Alasannya, pemerintah mengajukan mutual legal assistance.

Surat permohonan mutual legal assistance itu ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supandji. Isi mutual legal assistance itu, antara lain, pemerintah Indonesia meminta pemerintah Guernsey membekukan uang tersebut sampai seluruh kasus hukum Tommy di Indonesia selesai.

Menurut sumber Tempo, dengan adanya kerja sama bantuan hukum antarpemerintah itu, penyelesaiannya kini bersifat pemerintah dengan pemerintah (G to G).

Dia juga berpendapat, keinginan kejaksaan melakukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan Guernsey tersebut sulit dilakukan. Sebab, sistem hukum common law tidak mengenal peninjauan kembali dalam kasus perdata.

Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, berpendapat bahwa pemerintah Indonesia, melalui jaksa dari Kejaksaan Agung, harus berkonsultasi dengan pengacara Inggris jika berniat mengajukan peninjauan kembali. Sebab, secara yuridis, jaksa atau pengacara Indonesia tidak dapat bergerak sendiri di pengadilan Inggris. "Yang maju di sidang adalah pengacara Inggris,” kata dia. “Jaksa atau pengacara Indonesia hanya menjadi pendamping mereka di pengadilan.”

Sementara itu, soal mutual legal assistance (MLA), menurut dia, itu sulit dilakukan. "Setahu saya, MLA dengan (pengadilan) Inggris belum ada. MLA bisa dilakukan kalau Inggris berikan secara sukarela," ujarnya.

Maria Hasugian | Titis Setianingtyas | Cornila Desyana | Dwi Wiyana

Berita Terkait:

Tommy Menang di Sana-sini


Pemerintah Sulit Menang Lawan Tommy

  • Send
  • Print