Berita Terkait
Hamil Dua Bulan, Prita Pasrah Hadapi Putusan Pidana
TEMPO Interaktif, Tangerang - Wanita berusia 32 tahun itu akhir-akhir ini terlihat pucat dan sedikit gemuk. Dalam beberapa bulan terakhir, wajahnya saban hari tampil di media massa setempat. Ia pun kerap tampil di layar kaca memenuhi undangan stasiun televisi.Namanya menjadi pergunjingan publik di kehidupan nyata maupun di ranah dunia maya. Dia adalah Prita Mulyasari. Ibu dua anak tersebut dijerat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra.
Di tengah masalah hukum yang menjeratnya, Prita menyampaikan berita gembira. “Saya memang sedang hamil dua bulan,” ujar Prita kepada wartawan.
Meski tengah mengandung anak ketiga, Prita mengaku siap dan pasrah dalam menghadapi putusan perkara pidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional yang akan diputus Pengadilan Negeri Tangerang 29 Desember mendatang. "Saya juga sering berbicara kepada anak yang dalam kandungan saya, agar kuat,"ucapnya.
Menghadapi vonis yang akan dijatuhkan Selasa pekan depan Prita hanya bisa berdoa semoga hasil terbaik yang bisa diterimanya. Ia berharap bebas meski belum mengetahui vonis yang bakal dijatuhkan kepadanya. "Saya mencoba berfikir positif saja," katanya.
Meski kasus hukum perkara perdata Prita Mulyasari terus saja berjalan, Prita tetap menginginkan perdamaian. Ia menghargai itikad baik Rumah Sakit Omni Internasional yang sempat mencabut gugatan perdatanya. Tapi karena tidak terjadi kesepakatan, jalur hukum menurut Prita menjadi cara yang paling yang baik dan elegan.
Prita merasa apa yang dijalaninya sudah sesuai prosedur: mulai persidangan pidana dan perdata dan perdamaian meski berakhir buntu.
Keinginannya tetap pada penyelesaian perkara perdata dan pidana sekaligus. Bukan hanya perkara perdata yang diselesaikan seperti yang dilakukan Rumah Sakit Omni pekan lalu. "Perkara pidana ini yang membuat saya dikurung selama 21 hari," kata Prita.
Sementara untuk perkara perdata, ia bersama kuasa hukumnya memilih untuk melanjutkannya dengan membuat memori kasasi dan mengirimkannya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal ini yang membuat Pengadilan Negeri Tangerang menolak pencabutan gugatan perdata Rumah Sakit Omni Internasional. Menurut Prita, perkara yang dihadapinya juga harus bisa dilihat dari aspek umum juga. Pengalaman dalam menghadapi kasus ini selama setahun lebih membuatnya lebih berhati-hati. "Satu kata saja bisa menjadi bukti dalam pengadilan," ujar Prita.
Hingga kemarin dukungan untuk Prita dari masyarakat terus mengalir. Meski sudah dinyatakan ditutup, dukungan Koin Peduli Prita terus saja mengalir. Dukungan tersebut datang baik yang diserahkan langsung kepadanya maupun kepada lembaga yang dibentuk sendiri oleh masyarakat. Uang yang sudah terkumpul menurutnya sudah terkumpul Rp 650 juta lebih. "Saya terima secara simbolis dan saya serahkan lagi kepada yang memberinya untuk disimpan lagi," kata dia.
Selain itu, dukungan untuk Prita ditunjukkan melalui konser bertajuk Konser Koin untuk Keadilan. Penggagas konser tersebut, Adib Hidayat, mengatakan, “Gerakan ini lebih pada gerakan moral para musisi. Ini untuk membuat masyarakat aware bahwa mereka tidak harus takut hukum.”
Menanggapi dukungan dari masyarakat, Prita mengatakan hal tersebut adalah sebuah ekspresi suara hati masyarakat kecil yang bukan hanya diperuntukkan baginya tapi juga bagi kemanusiaan dan keadilan.
JONIANSYAH| KODRAT
Web via