Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua SIRA Jakarta Dihukum Satu Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim menghukum Ketua SIRA (Sentra Informasi Referendum Aceh) Jakarta, Faisal Syaifuddin, satu tahun penjara, potong masa tahanan. Majelis menyebutkan, Faisal secara sah dan meyakinkan bersalah melangar pasal 154 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Demikian disampaikan majelis hakim yang dipimpin Iskandar Tjakke pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/1). Unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa yakni menyebarkan rasa kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah RI telah terpenuhi. Majelis juga menegaskan, dalam proses persidangan SIRA Jakarta terbukti berhubungan dengan SIRA Pusat di Aceh dan SIRA Pusat berhubungan dengan GAM. “Jadi, secara tidak langsung SIRA Jakarta yang dipimpin oleh terdakwa berhubungan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” kata Iskandar. Karena itu, majelis berpendapat, gerakan yang dilakukan SIRA yang dipimpin Faisal bermuara pada gerakan kemerdekaan Aceh. Hakim menyatakan, tidak ditemukan alasan-alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan perbuatannya. “Alasan pembenar segi yuridis tidak ditemukan. Sedangkan dari aspek politis, seperti dalam pembelaan pengacara terdakwa, itu di luar kewenangan majelis hakim,” papar Iskandar dalam persidangan. Namun, majelis hakim menemukan alasan pemaaf atau hal-hal yang meringankan pada terdakwa, yakni ia belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan masih muda serta berbakat. Hal itu menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan hukuman. Faisal Syaifuddin menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Saya tidak menerima pernyataan majelis hakim bahwa SIRA sama dengan GAM. Saya banding,” kata Faisal dalam persidangan yang langsung disambut gemuruh seruan “Allahu Akbar, hidup SIRA” dari sekitar 50 orang pendukungnya. Usai persidangan Faisal kepada wartawan menegaskan, putusan majelis hakim ini adalah suatu upaya dari pemerintah RI untuk membungkam gerakan-gerakan sipil yang dilakukan secara damai. Pengacara Faisal, Johnson Panjaitan, mengaku tidak puas dan jengkel karena putusan majelis hakim telah memanipulasi bukti-bukti yang muncul dalam proses persidangan. “Semua saksi yang diperiksa termasuk ahli Loebby Loqman tidak ada yang memberikan keterangan bahwa SIRA berkaitan erat dengan GAM. Dari mana hakim mendapat data itu,” ujar Johnson mempertanyakan. Dia menambahkan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan eksepsi pengacara yang menyatakan bahwa persidangan ini merupakan upaya pihak kepolisian dan pemerintah untuk menjerat para aktivis Aceh. “Kasus ini adalah upaya pengalihan dari kasus bom Manggarai di mana Faisal tidak terbukti terlibat dalam kasus itu,” ujar Johnson. Dengan putusan satu tahun penjara dipotong masa tahanan, berarti Faisal masih harus menjalani masa penahanan selama enam bulan. (Dicky Subhan – Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

12 menit lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

18 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

26 menit lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

36 menit lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

47 menit lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

49 menit lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

59 menit lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

1 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

1 jam lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi memberikan keterangan pers usai menggelar rapat Partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

PKS dan Golkar semakin intens membangun koalisi di Pilkada 2024 Kota Depok.