TEMPO/Dwi Narwoko
Berita Terkait
Indonesia Minta Klarifikasi Pelarangan Rokok Keretek ke Amerika
TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia sudah tidak lagi mengekspor rokok keretek ke Amerika Serikat. Saat ini pemerintah Amerika memberlakukan aturan Tobacco Control Act yang menyatakan penjualan rokok keretek dilarang di negara itu karena jenis rokok ini dinilai berbahaya.
"Rokok Djarum yang tadinya banyak di Amerika Serikat, sekarang tak lagi diimpor," kata Direktur Jenderal Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami, akhir pekan lalu.
Hal ini bermula pada 2007 lalu, saat Komite Senat Amerika menyepakati legislasi soal rokok untuk pertama kalinya. Legislasi berupa rancangan undang-undang memuat aturan lembaga Administrasi Makanan dan Obat Amerika (Food and Drug Administration/FDA) atau FDA Bill untuk memperketat iklan rokok, peringatan label dan kandungan berbahaya rokok.
FDA juga memiliki otoritas untuk membuat standar produk yang diiklankan oleh perusahaan tembakau. Dalam draf rancangan undang-undang tersebut, akan melarang penjualan rokok yang mengandung flavor karena dianggap dapat mempengaruhi anak-anak di bawah umur untuk merokok. Rokok kretek termasuk dalam jenis ini karena mengandung cengkeh yang sama dengan flavor.
Sehingga penjualan rokok kretek atau aromatik berbahaya. Namun anehnya, pemerintah Amerika malah membolehkan rokok beraroma mentol beredar di negaranya. Indonesia kemudian meminta klarifikasi alasan pelarangan peredaran rokok kretek lebih berbahaya.
Menurut Gusmardi aturan itu sebagai bentuk diskriminatif terhadap rokok keretek. Sebab, rokok beraroma menthol diperbolehkan beredar di Amerika Serikat. "Karena ini adalah sesuatu yang kita anggap tidak fair, harus diperbaiki," kata dia.
"Sebetulnya konsumen rokok keretek tidak lebih dari satu persen dari seluruh konsumsi rokok di Amerika Serikat," kata dia. Sehingga perlakuan diskriminatif ini perlu dipertanyakan alasannnya
Rokok keretek termasuk ke dalam kategori cigarettes tobacco dengan nomor HS 2402209010. Berdasarkan data yang tercatat di Kementerian Perdagangan, pada 2007, nilai ekspor cigarettes tobacco mencapai US$ 604 ribu dengan volume ekspor sebesar 30 ribu kilogram. Tahun berikutnya terjadi penurunan nilai ekspor yang cukup signifikan. Pada 2008, nilai ekspor hanya mencapai US$ 44 ribu dengan volume ekspor hanya 4 ribu kilogram.
Pada 2009, nilai ekspor cigarettes tobacco mengalami peningkatan namun tetap tidak setinggi nilai ekspor pada 2007 karena pada September aturan pelarangan peredaran rokok keretek atau Tobacco Control Act sudah berlaku.
Nilai ekspor mencapai US$ 83 ribu. Volume ekspor mencapai 9 ribu kilogram. Hingga Maret 2010, menurut Kementerian Perdagangan, sudah tidak ada lagi ekspor rokok yang termasuk dalam kategori cigarettes tobacco ke Amerika.
Indonesia mendesak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk panel penyelesaian sengketa, berkaitan dengan pemberlaukan Tobacco Control Act oleh Amerika Serikat itu. Peraturan rokok itu dinilai merugikan Indonesia. "Kalau hal ini didiamkan, dan terus berjalan, akan menjadi trendsetting. Negara lain akan mengikuti, padahal itu tidak adil," kata Gusmardi.
Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permintaan pembentukan panel yang disampaikan pada sidang Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 22 Juni di Jenewa. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut upaya peyelesaian sengketa dagang WTO setelah konsultasi formal terkait aturan distribusi rokok keretek di Amerika.
Gusmardi menambahkan, masalah ini sebetulnya bisa diselesaikan dengan mudah. "Tidak serumit safeguard dan dumping, kami hanya meminta bukti dari Amerika Sertikat," ujarnya.
Indonesia menunggu Amerika memberikan bukti-bukti yang menunjukkan kalau rokok kretek lebih berbahaya dari rokok beraroma menthol dalam sidang panel berikutnya.
ALI NY | EKA UTAMI APRILIA | YULIAWATI
Web via