Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkeu Tetapkan Tata Laksana Baru di Bidang Kepabeanan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan mengubah mekanisme kepabeanan di bidang ekspor. Mekanisme itu mengatur pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean, pemeriksaan pabean, pengangkutan barang ekspor, pungutan ekspor, dan sanksi administrasi. Penetapan mekanisme atau tata laksana yang baru ini bertujuan untuk menjamin kelancaran arus barang dan dokumen. Demikian disampaikan siaran pers Departemen Keuangan pada Selasa (21/1) di Jakarta. Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Depkeu, Hadiyanto, pemberitahuan ekspor barang dapat dilakukan dua cara. Pertama, dilakukan setiap kali transaksi (PEB Biasa). Kedua, dilakukan sekali untuk periode waktu tertentu (PEB Berkala). Untuk memperoleh PEB Berkala, seorang eksportir harus memiliki reputasi baik dan memenuhi persyaratan. Syarat-syarat itu antara lain memiliki frekuensi ekspor yang tinggi, jadwal serta sarana pengangkutan barang ekspornya tidak menentu, lokasi pemuatan barang ekspor yang jauh dari kantor pabean atau bank devisa, serta ekspor dilakukan melalui saluran pipa atau jaringan transmisi. Selain itu, jika terjadi pembatalan barang dalam ekspor, hal tersebut harus dicantumkan dalam PEB. Pembatalan itu juga harus dilaporkan pada pejabat di kantor pabean paling lama 3 hari kerja, terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut. Jika hal itu tidak dilaporkan eksportir, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 5 juta. Namun terdapat sejumlah barang yang tidak memerlukan PEB dalam pengirimannya. Barang-barang itu antara lain barang pribadi penumpang maupun awak sarana pengangkut, bekal kapal yang masuk dalam daftar bekal dan barang pelintas batas yang menggunakan pemberitahuan pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan lintas batas. Barang yang lainnya adalah kiriman PT Pos Indonesia yang menggunakan dokumen Declaration En Douane serta barang atau kendaraan yang diekspor kembali dengan dokumen yang diatur dalam ketentuan kepabeanan internasional. Meski begitu, pejabat bea cukai tetap dimungkinkan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepabeanan dan karakteristik fisik barang ekspor. Hal itu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Pemeriksaan fisik antara lain dilakukan terhadap beberapa kategori barang ekspor. Diantaranya, kategori barang diimpor kembali, kategori barang diekspor kembali dan kategori barang yang terindikasi kuat maupun telah melanggar ketentuan kepabeanan, serta barang yang memperoleh kemudahan ekspor. Akan tetapi, pemeriksaan fisik terhadap yang memperoleh kemudahan, tidak berlaku bagi eksportir yang memiliki reputasi baik. Reputasi yang baik itu ditentukan oleh beberapa kriteria. Namun yang terutama, eksportir tidak pernah menerima sanksi administrasi kepabeanan dan cukai dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Selain itu, eksportir tersebut juga tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, cukai, pajak dan pungutan negara lainnya. Kebijakan baru ini juga bertujuan melindungi hak-hak dan kepentingan negara serta mendukung pelaksanaan elektronisasi data kepabeanan di bidang ekspor yang berlaku secara internasional. Dara Meutia Uning --- Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

1 menit lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

5 menit lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Gerindra menepis kabar kerenggangan hubungan antara Jokowi dan Prabowo Subianto. Lantas, darimana munculnya kabar tersebut?


Mengenal Jakarta Elektrik PLN, Klub yang Ingin Mengembalikan Reputasinya sebagai Ratu Proliga

7 menit lalu

Jakarta Elektrik PLN.
Mengenal Jakarta Elektrik PLN, Klub yang Ingin Mengembalikan Reputasinya sebagai Ratu Proliga

Jakarta Elektrik PLN berhadapan dengan Jakarta Livin Mandiri pada pekan pertama Proliga di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada 26 April 2024


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

13 menit lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Catatan Momen Penting Ernando Ari Bantu Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

13 menit lalu

Ekspresi dari penjaga gawang Timnas U-23 Indonesia Ernando Ari Sutaryadi usai menepis penalti dari pesepak bola Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Catatan Momen Penting Ernando Ari Bantu Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Ernando Ari turut berperan penting dalam kesukseskan timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024.


Sheila On 7 Gelar Tur di 5 Kota, Ini Tips War Tiketnya

21 menit lalu

Vokalis grup musik Sheila on 7, Duta Modjo saat tampil pada konser musik Pestapora 2023 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. Dalam penampilannya Sheila on 7 membawakan lagu andalannya seperti Tunjukan Padaku, Film Favorit, Radio, Hari Bersamanya, dan Saat Aku Lanjut Usia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sheila On 7 Gelar Tur di 5 Kota, Ini Tips War Tiketnya

Sheila on 7 akan mengadakan konser di 5 kota di Indonesia. Penggemarnya datang dari berbagai kalangan. berikut kiat war tiket.


Disingkirkan Timnas Indonesia Lewat Adu Penalti, Asisten Pelatih Korea Selatan: Kami Tidak Beruntung

21 menit lalu

Asisten pelatih Timnas U-23 Korea Selatan, Myung Jae-yong di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Disingkirkan Timnas Indonesia Lewat Adu Penalti, Asisten Pelatih Korea Selatan: Kami Tidak Beruntung

Asisten pelatih Timnas U-23 Korea Selatan, Myung Jae-yong, mengakui para pemainnya tak beruntung saat kalah adu penalti melawan Indonesia.


Detik-detik Adu Penalti Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan yang Bikin Jantungan Penonton

25 menit lalu

Suporter Indonesia memberi dukungan saat pertandingan  Timnas U-23 Indonesia melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024.. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Detik-detik Adu Penalti Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan yang Bikin Jantungan Penonton

Timnas U-23 Indonesia kembali mencetak sejarah usai maju ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 dengan menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti.


Gibran Ajak Perusahaan Sepatu Lokal Bantu Siswa Kurang Mampu

28 menit lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Ajak Perusahaan Sepatu Lokal Bantu Siswa Kurang Mampu

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menggandeng perusahaan sepatu lokal membantu siswa kurang mampu dengan memberikan alas kaki sekolah.


Analisis Peran dan Statistik Rafael Struick saat Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

29 menit lalu

Selebrasi Rafael Struick setelah mencetak gol kedua dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Cuplikan TVN
Analisis Peran dan Statistik Rafael Struick saat Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Rafael Struick tampil mencorong saat Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024 dengan mengalahkan Korea Selatan.