foto

Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho. TEMPO/Amston Probel



Presiden Diminta Bertindak Agar Kasus Gayus Diusut KPK

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kasus mafia pajak terkait Gayus Halomoan Tambunan sudah ditangani Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sejak Maret lalu. Namun, hingga saat ini Kepolisian masih kesulitan mengusut kasus tersebut.

Kepolisian pun tampak enggan menyerahkan kasus Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk memecah kebuntuan itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bertindak dan tidak lagi menunjukkan sikap sok bijaksana, Kamis (18/11).

Menurut Emerson, untuk memecah kebuntuan ini, Presiden Yudhoyono harus mengambil langkah tegas. Presiden, kata Emerson, bisa memerintahkan langsung Kepala Kepolisian Republik Indonesia Timur Pradopo agar kasus Gayus diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah lainnya adalah Presiden memimpin langsung pembersihan institusi kepolisian dan kejaksaan dari praktek-praktek korupsi dan mafia hukum. "Presiden jangan lagi sok bijaksana dengan menyerahkan kasus ini ke institusi masing-masing," ujar dia.

Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia masih berutang dua perkara yang melibatkan Gayus. Utang pertama adalah kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus. Dalam kasus itu, Gayus menyebutkan sejumlah perusahaan yang ia bantu dalam urusan pajak memberikannya uang. Utang kedua adalah kasus keluarnya Gayus dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, bahkan sampai menonton tenis di Nusa Dua, Bali.

Badan Reserse Kriminal Polri telah menangani kasus mafia pajak sejak Maret lalu. Perkara Gayus sebagai terdakwa penyuap aparat sedang disidangkan di pengadilan. Adapun perkara Gayus sebagai penerima suap dari puluhan perusahaan belum dilimpahkan.

Menanggapi itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan, “Presiden bisa menyuruh kepolisian dan kejaksaan ke arah yang jelas. Itu harus. Karena penegak hukum tertinggi itu adalah Presiden.”

Mahfud mengatakan campur tangan Presiden ke dalam ranah penegakan hukum bukan berarti Presiden mengintervensi proses hukum. Sebab, keduanya adalah hal yang berbeda. “Presiden ndak boleh ikut campur ke pengadilan,” ujarnya.

Presiden, lanjutnya, tidak dapat mengintervensi proses pengadilan, karena itu sudah termasuk ranah yudikatif yang sifatnya independen. Misalnya, mempengaruhi hakim.

Akan tetapi, hal sebaliknya bisa dilakukan Presiden terhadap lembaga penegak hukum yang berada di bawah kekuasaan eksekutif, yakni kepolisian dan kejaksaan. “Presiden kalau ke Jaksa Agung dan Kapolri itu bisa intervensi,” ucap dia.

Ia mencontohkan, Presiden bisa mengeluarkan semacam instruksi kepada kepolisian dan kejaksaan.. “Jadi Presiden mengeluarkan instruksi, kepada polisi dan jaksa. Bukan intervensi itu namanya,” ujar dia.

AMIRULLAH| MAHARDIKA SATRIA HADI| KODRAT

Berita terkait: 

 Gayus "Sony Laksono" dan Milana ke Bali Naik Lion Air

 Polri Tak Akan Periksa Ical

 Polisi Hanya Butuh Niat Bongkar Kasus Gayus 

  • Send
  • Print