TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berita Terkait
KPK Siap Periksa Megawati di Rumah
TEMPO Interaktif, Surabaya - Menghadapi penolakan Megawati Soekarnoputri untuk diperiksa sebagai saksi meringankan dalam perkara korupsi pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S Gultom, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap lunak.
Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, bila Megawati menghendaki, penyidik bersedia melakukan pemeriksaan ke kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan itu.
"Yang jelas surat panggilan kepada Ibu Megawati sudah kami kirim. Bila ada respons (Mega bersedia diperiksa di rumahnya) kami siap datang," kata Jasin di sela-sela acara sosialisasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Hotel Bumi Surabaya, Senin (21/2).
Menurut Jasin, memeriksa saksi di rumahnya bukan hal baru. KPK juga pernah memeriksa Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keungan Sri Mulyani di kediaman mereka masing-masing dalam kasus bail out Bank Century beberapa waktu lalu. "Karena yang kami periksa ini berstatus saksi, jadi soal tempat kami bisa fleksibel," ujar Jasin.
Meski demikian, ujar Jasin, KPK tidak akan ngotot menemui Megawati karena kedudukan yang bersangkutan hanyalah sebagai saksi meringankan Max Moein, salah seorang tersangka kasus cek pelawat.
Jasin justru menyarankan agar sebagai pihak yang mengusulkan, Max Moein berkoordinasi dulu dengan Megawati. "Seharusnya pihak yang mengajukan Ibu Mega sebagai saksi berkoordinasi dulu dengan beliau," kata Jasin.
Jasin menilai, bila Megawati bersedia diperiksa maka akan menjadi poin tersendiri bagi mantan presiden tersebut. Sebab, dengan memenuhi panggilan KPK, Megawati menunjukkan bahwa setiap warga negara sama di mata hukum. "Juga mendidik masyarakat agar taat hukum," kata Jasin.
Jasin membantah jika pemeriksaan terhadap Megawati merupakan pesanan pihak yang sedang berkuasa. Menurut dia, pemanggilan itu murni masalah hukum. "Jangan dibawa ke politik, kami tidak sedang dalam memberikan special treatment kepada penguasa," ujar Jasin.
Penyidik KPK hari ini memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Saat datang di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, Tjahjo membawa sejumlah berkas. Namun, dia tidak menjelaskan berkas apa yang dibawanya itu. "Berkas terkait pemeriksaan," kata Tjahjo sebelum bergegas masuk ke Gedung KPK.
Sedianya, hari ini KPK akan memeriksa juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam kasus itu, tetapi Megawati tak memenuhi panggilan KPK. Megawati diwakili oleh anggota tim hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan.
KUKUH S WIBOWO | CORNILA DESYANA
Berita terkait: