Berita Terkait
Ancaman Perda Anti-Ahmadiyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kewarganegaraan menganggap penerbitan surat keputusan anti-Ahamadiyah melanggar hak kebebasan warga negara untuk memeluk agama. Pemerintah, termasuk di daerah dinilai masih mengakomodasi secara politik terhadap kelompok penentang Ahmadiyah, dan mengkriminalisasi Ahmadiyah.
"Bahkan (dukungan pemerintah dilakukan) sebelum munculnya Surat Keputusan Bersama tiga menteri 2008 lalu," kata anggota koalisi, Muhammad Isnur di Jakarta, Selasa (1/3). Isnur menuding Front Pembela Islam berada di balik penerbita surat keputusan itu di berbagai daerah.
Kuatnya tekanan dari kelompok penentang Ahmadiyah ini juga diungkapkan Erna Ratnaningsih, anggota koalisi lainnya. Ia mengkhawatirkan peraturan semacam ini kian marak bermunculan. "Hari ini saja kabarnya akan ada ribuan masa berdemo menuntut pembubaran Ahmadiyah," kata dia. Ia pun menghimbau kepala daerah tak terintimidasi aksi ini.
Setelah Cikeusik rusuh tiga pekan lalu, sebelas peraturan pelarangan Ahmadiyah muncul di tingkat daerah. Peraturan itu dibuat dalam bentuk peraturan daerah atau surat keputusan gubernur dan Bupati. Salah satu daerah yang menerbitkan adalah Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo membuat Surat Keputusan Gubernur nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktifitas Ahmadiyah di Jawa Timur. Menurut dia, surat itu berimplikasi larangan pada seluruh kegiatan yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum, seperti penggunaan pengeras suara. "Termasuk Adzan, ya, jangan menggunakan pengeras, pakai sound sistem keras, ya, kami larang," kata Soekarwo di kantornya.
Prinsipnya, Soekarwo menambahkan, Surat Keputusan yang dikeluarkan Senin (28/2) kemarin melarang segala aktifitas yang berpotensi mengganggu kecemburuan umat islam lainnya. Sembahyang atau sholat, tambah Soekarwo sengaja tidak dilarang karena masuk kategori aqidah dan ritual keagamaan. "Kami tidak mengurusi soal ritual," ujarnya.
Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Edy Purwinarto mengatakan surat keputusan sudah disampaikan kepada perwakilan Ahmadiyah di sembilan wilayah. Sembilan perwakilan ini berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Kota Madiun, Kota dan Kabupaten Kediri, Jember, Kota Malang, Gresik dan Tulungagung.
Sebagai antisipasi reaksi berlebihan dari para penentang Ahmadiyah, puluhan petugas Kepolisian dan TNI bersiaga mengamankan masjid An-Nashr milik jemaah Ahmadiyah di Desa Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo. Walaupun, masjid sepi dan tak ada aktivitas ibadah. "Jumat lalu, jemaah Ahmadiyah masih beribadah di masjid," kata Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar Muhammad Iqbal.
Sejak sepekan ini tak banyak aktivitas jemaah Ahmadiyah. Papan nama masjid di RT 4 RW 5 Desa Sawotratap ini diturunkan sejak pekan lalu. Seluruh pintu dan jendela masjid tertutup rapat. Para jemaah Ahmadiyah enggan dimintai keterangan. Mereka memilih diam.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Badrodin Haiti meminta para Bupati dan Walikota membantu mengamankan jemaah Ahmadiyah. Upaya ini sebagai antisipasi penghakiman masyarakat atas jemaat. “Saya minta tolong Bupati dan Walikota terlibat aktif,” kata dia di Tuban.
Caranya, Badrodin menambahkan, para Bupati dan Walikota terus-menerus berdialog rutin dengan pimpinan pondok pesantren juga tokoh masyarakat. Badrodin menyadari Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan menimbulkan dampak. Misalnya, bagaimana nasib anggota Ahmadiyah di Sembilan kabupaten/kota di Jawa Timur.
Di Jakarta, reaksi anti-Ahmadiyah sudah dilakukan oleh sekitar empat ratusan massa dari berbagai ormas Islam di Bundaran HI. Mereka berkumpul sejak pukul 13.00 di sekitar Grand Hyatt Indonesia. Kelompok massa masih mengalir ke Bundaran HI menggunakan mobil atau motor, dan menambah konsentrasi massa yang mayoritas berpakaian putih-putih ini.
Perwakilan massa kemudian bergantian berorasi. Tuntutan mereka pembubaran Ahmadiyah. "Kami tidak akan berhenti sebelum Gubernur mengeluarkan instruksi pelarangan Ahmadiyah dan Presiden mengeluarkan keputusan membubarkan Ahmadiyah," kata salah seorang perwakilan dalam orasinya.
Berbagai bendera ormas seperti FPI, Forum Umat Islam Bogor, dan Hizbut Tahrir, Dewan Dakwah Islam dikibarkan pengunjuk rasa bersama dengan bendera Partai Bulan Bintang.
RATNANING ASIH | SUJATMIKO | FATKHURROHMAN TAUFIQ | FEBRIYAN
BERITA TERKAIT:
Azan dengan Pengeras Suara Dilarang di Jawa Timur
FPI Dicurigai Penyebab Terbitnya SK Anti-Ahmadiyah
Polisi Pantau Ancaman FPI Bubarkan Ahmadiyah