foto

TEMPO/Dasril Roszandi



Bank Indonesia Dinilai Lalai, Debt Collector Perlu Diatur

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kontrol otoritas pengawas perbankan yang lemah dituding sebagai sebab terjadinya kekerasan para penagih utang (debt collector) terhadap nasabah bank. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Bank Indonesia lalai melakukan tugas pengawasan.

"Persoalan perilaku debt collector layaknya preman itu sudah terjadi sejak dulu dan BI tidak melakukan apa-apa," kata anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, saat dihubungi kemarin. "Terbunuhnya nasabah Citibank oleh debt collector Selasa lalu adalah klimaks dari pembiaran itu."

Irzen Octa, 50 tahun, nasabah Citibank, tewas setelah menemui pegawai jasa penagih utang bank itu. Menurut polisi, Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa itu diduga dianiaya saat mempertanyakan pembengkakan tagihan kartu kreditnya dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta di kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka (Koran Tempo, 1 April).

Tulus mengungkapkan, YLKI pada 2005 pernah menerima sekitar 2.000 aduan pemilik kartu kredit. Sebagian besar pengadu mengeluhkan perilaku tak manusiawi para penagih utang saat nasabah tak membayar tepat waktu.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi mengungkapkan telah menegur asosiasi penerbit kartu kredit dan sejumlah bank pengguna jasa penagih utang. "Sudah kami imbau untuk tak lagi menggunakan jasa debt collector," kata Budi di kantornya kemarin.

Budi melanjutkan, penagihan piutang tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan. Kekerasan, teror, dan penagihan dengan cara paksa termasuk tindakan kriminal. "Bank jangan pakai itu," katanya.

Ironisnya, Bank Indonesia menyatakan tak mengatur penggunaan jasa penagih utang. "Ini kebijakan masing-masing bank. BI tak melarang bank menggunakan jasa pihak ketiga," ujar Budi.

Pengamat perbankan, Aviliani, dan kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai kalangan perbankan memilih menggunakan tenaga outsourcing penagih utang karena lebih efisien. "Mahal kalau membentuk unit sendiri. Itu buah dari persaingan bank yang ketat," kata Aviliani kemarin.

Adrianus meminta bank sentral, bank, dan kepolisian membuat aturan bersama tentang apa yang boleh dan tak boleh dilakukan oleh penagih kredit.

Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis meminta Bank Indonesia bertanggung jawab. Ia juga menegaskan perlunya pengaturan soal hal itu. "BI harus memberi perlindungan kepada nasabah," katanya.

AGUS SUPRIYANTO | AGUNG SEDAYU | IQBAL MUHTAROM

Berita terkait:

Digebuki Debt Collector, Pembuluh Darah Irzen Pecah

Protes Tagihan Kartu Kredit, Sekjen Partai Dibunuh Debt Collector Citibank  

  • Send
  • Print