Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Sutiyoso Dihukum Minta Maaf Pada Wartawan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Gubernur Jakarta Sutiyoso, Walikota Jakarta Timur Kusnan Halim dan aparat ketertiban di bawahnya untuk meminta maaf pada wartawan Harian Warta Kota Eddy Haryadi. Para pejabat negara itu dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena membiarkan seorang petugas Dinas Ketertiban Jakarta Timur melakukan intimidasi pada Eddy ketika meliput aksi penggusuran lahan sengketa swasta di Cilincing, akhir Maret tahun lalu. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro, Senin (27/1) sore tadi, sekaligus menandai terobosan hukum baru dalam penerapan UU Pers nomor 40/1999. Posisi hukum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang mewakili Eddy melakukan gugatan perdata dengan legal standing , juga diakui oleh majelis hakim. Dengan putusan ini, maka di masa depan, setiap jurnalis yang mengalami kekerasan dalam tugasnya bisa menggugat melalui organisasi profesinya, kata Azas Tigor Nainggolan, kuasa hukum Eddy dari Forum Warga Kota Jakarta. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat tetap bisa diadili meski unsur pidana yakni terjadinya intimidasi secara fisik, belum dibuktikan secara hukum. Putusan perdata atas perkara ini bisa diambil tanpa menunggu pembuktian unsur pidananya, kata Samsan Nganro. Ia beralasan terjadinya ancaman oleh petugas ketertiban Jakarta Timur telah dapat dibuktikan dari keterangan para saksi dan bukti yang dihadirkan penggugat di persidangan. Perkara perdata yang pertama kali menggunakan UU Pers sebagai dasar gugatannya ini, dilakukan Eddy melalui AJI Jakarta, setelah mendapat perlakuan kasar dari Dapot Manihuruk, petugas ketertiban Jakarta Timur. Dia marah-marah dan menuding-nuding wajah saya, kata Eddy. Kemarahan Dapot dipicu oleh pemberitaan Warta Kota yang terus menerus menyoroti praktek kongkalikong antara dinas ketertiban setempat dengan para pemilik lahan swasta yang ingin lahannya dibebaskan. Semula AJI Jakarta meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi senilai Rp.100 juta dalam bentuk pembagian buku saku UU Pers pada semua petugas ketertiban di Jakarta dan kaos bertuliskan Jangan Pukul Wartawan yang dibagikan pada semua wartawan yang bertugas di ibukota. Organisasi pers ini juga meminta hakim menghukum Gubernur Sutiyoso meminta maaf secara terbuka pada Eddy di lima harian nasional dan sepuluh stasiun televisi. Namun majelis hakim hanya meminta para tergugat meminta maaf pada Eddy melalui AJI Jakarta. Kami hanya mengabulkan sebagian gugatannya, kata Samsan Nganro. Kuasa hukum Sutiyoso tidak hadir dalam sidang siang tadi. Sementara kuasa hukum Walikota Jakarta Timur, Arliss Chaniago menyatakan pikir-pikir. Saya konsultasi dulu dengan atasan, katanya pada pers usai sidang. Menurutnya, hakim seharusnya menolak gugatan AJI Jakarta. Pak Dapot itu tidak mengintimidasi. Dia hanya menegur Eddy supaya lain kali menulis berita yang benar, kata Arliss. Eddy sendiri mengaku puas dengan putusan hakim. Setelah hampir setahun berjuang, saya puas karena bisa bekerja lagi sebagai wartawan dengan tenang, katanya pelan. Ia mengaku kinerjanya sebagai wartawan agak terganggu karena harus berkonsentrasi pada sidang gugatan ini. Azas Tigor Nainggolan sendiri menilai putusan hakim cukup berani dan pantas dipuji. Meski tidak dikabulkan semua, putusan ini akan menjadi tonggak bagi perlindungan jurnalis di Indonesia, katanya. Selama ini, kata Tigor, banyak kasus kekerasan atas jurnalis yang berhenti di meja pengaduan polisi. Bayu Wicaksono, Koordinator Advokasi AJI Jakarta menyatakan putusan kasus ini akan menjadi langkah awal bagi organisasinya untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan atas kasus-kasus kekerasan atas jurnalis. Saat ini, kata Bayu, pihaknya tengah menyiapkan gugatan atas Kepolisian Republik Indonesia atas tindak kekerasan yang menimpa tiga fotografer di halaman gedung MPR/DPR ketika meliput aksi demonstrasi mahasiswa, Agustus tahun lalu.(Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tikus Sering Menjadi Hewan Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

44 detik lalu

Ilustrasi tikus. mirror.co.uk
Tikus Sering Menjadi Hewan Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

Biasanya, ketika melakukan penelitian dalam dunia medis, peneliti kerap menggunakan tikus. Lantas, mengapa tikus kerap menjadi hewan percobaan?


BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

2 menit lalu

Ilustrasi hujan petir. skymetweather.com
BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Potensi hujan sedang hingga hujan lebat disertai petir dan angin kencang dipengaruhi oleh Madden Julian Oscillation.


Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

3 menit lalu

Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Diubah
Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

Jauh sebelum wacana kereta cepat Jakarta-Surabaya, ada komikus yang pernah sindir Indonesia lebih pilih Cina dari pada Jepang.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

11 menit lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

12 menit lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI


Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

18 menit lalu

Ilustrasi - Ventilator rumah sakit. (ANTARA/Shutterstock/am)
Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.


Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan Senin, Simak Catatan Manis Shin Tae-yong di Stadion Abdullah bin Khalifa

23 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan Senin, Simak Catatan Manis Shin Tae-yong di Stadion Abdullah bin Khalifa

Timnas U-23 Indonesia vs Uzvekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 akan digelar di Stadion Abdullah bin Khaliffa pada Senin, 29 April 2024.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

33 menit lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

39 menit lalu

Menteri  Sosial Tri Rismaharini  menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris Prancis, Rabu  pagi, 10 April 2024. (Sumber: Istimewa)
Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

PDIP sebelumnya mengusulkan Menteri Sosial Tri Rismaharini hingga Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai cagub Jakarta.


Kondisi Kolesterol Tahapan Lanjut Bisa Terlihat dari Tanda di Wajah

47 menit lalu

Ilustrasi kolesterol. Shutterstock
Kondisi Kolesterol Tahapan Lanjut Bisa Terlihat dari Tanda di Wajah

Gejala kolesterol tahapan lanjut dapat dilihat secara fisik dan dirasakan tubuh. Antara lain, bisa ditandai dari wajah. Apa saja?