foto

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ANTARA/Prasetyo Utomo



Pemberian Penghargaan ke Sejumlah Tokoh Dikritik

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah 30 tokoh akan dianugerahi bintang tanda jasa sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. "Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menyematkan secara langsung tanda jasa itu dalam acara penganugerahan tanda kehormatan," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha melalui pesannya, Jumat 12 Agustus 2011.

Penghargaan akan diberikan dalam acara penganugerahan tanda kehormatan di Istana Negara, Jumat, 12 Agustus 2011. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia ke 66.

Pemberian penghargaan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.

Di antara 30 tokoh yang akan menerima bintang tanda jasa itu adalah, mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie; mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani; Ibu Negara Kristiani Herrawati Yudhoyono; Ketua MPR Taufieq Kiemas; Shinta Abdurrahman Wahid, istri bekas Presiden RI ke 4 Abdurrahman Wahid; Mufidah Jusuf Kalla, istri bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pemberian penghargaan kepada beberapa tokoh sempat dikritik sejumlah pihak. Pemberian bintang jasa untuk Ani Yudhoyono misalnya, dinilai anggota Komisi XI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari, sebagai tindakan yang menunjukkan Presiden Yudhoyono tidak sensitif.

Pemberian bintang jasa untuk istri Presiden pernah terjadi di masa pemerintahan Soeharto. Saat itu pemberian tanda jasa dan gelar pahlawan yang diberikan kepada mantan ibu negara (alm) Tien Soeharto dinilai sebagai KKN. Tetapi situasi politik saat itu tidak memungkinkan bagi publik untuk memprotes. Kini, Presiden Yudhoyono pun melakukan hal serupa di era yang berbeda.  

Namun demikian, Eva mengatakan, pemberian bintang jasa merupakan hak prerogatif Presiden. "Karena ini hak prerogatif, konsekuensinya jadi subyektif dan personal. Kita tidak bisa intervensi," katanya ketika dihubungi, Jumat 12 Agustus 2011.

Ketua Dewan Gelar dan Tanda Jasa Kehormatan Djoko Suyanto mengatakan usulan memberikan penghargaan kepada Ani Yudhoyono bukan dari pemerintah, namun dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. "Pertimbangan mereka tapi kita sesuaikan dengan apa yang ada di undang-undang," kata Djoko dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jumat 12 Agustus 2011.

Djoko mengatakan, banyak kegiatan yang telah dilakukan Ibu Negara selama mendampingi Presiden dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Soal munculnya kontroversi, Djoko mengatakan, "Sekarang kertas putih dilempar jadi pro kontra di masyarakat."


EKO ARI WIBOWO| KARTIKA CANDRA




Berita Terkait:



Inilah 30 Nama Penerima Bintang Tanda Jasa 2011



Ani Yudhoyono Grogi Disematkan Bintang Jasa




  • Send
  • Print