TEMPO/Seto Wardhana
Berita Terkait
Suap Proyek Transmigrasi
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung mengaku berperan aktif mendorong agar anggaran Rp 500 miliar Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Transmigrasi masuk dalam APBN Perubahan 2011. "Memang saya yang mendorong agar anggaran itu masuk dalam APBNP 2011," kata Tamsil kepada Tempo kemarin.
Tamsil mengatakan sempat menanyakan kepada Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, apakah anggaran tersebut masuk dalam APBNP 2011. “Ternyata kata Dirjen Perimbangan masih bisa, ya sudah," kata dia.
Sebelumnya, Ali Mudhori, bekas staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin, juga menyebut Tamsil berperan besar mensukseskan anggaran transmigrasi. "Ya, berkat bantuan Pak Tamsil," kata dia setelah diperiksa di KPK dua hari lalu.
Namun, meskipun Tamsil mengaku aktif meloloskan anggaran DPPID yang belakangan diketahui bermasalah, Tamsil mengatakan tak tahu ke-19 daerah penerima dana itu. "Soal kemana anggaran akan turun, itu urusan Kemenakertrans," kata dia.
Sejumlah anggota Badan Anggaran dan Komisi DPR bidang transmigrasi juga memberikan keterangan yang sama seperti Tamsil soal daerah penerima dana. Mereka mengaku tak tahu alokasi dana itu.
Namun, pengakuan itu tak klop dengan dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011 yang dimiliki Tempo. Pasal 3 ayat (1) dokumen tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan DPPID tahun Anggaran 2011 itu menyebutkan, daerah penerima DPPID dan besaran alokasinya ditetapkan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Uchok Sky Khadafi bahkan menilai DPPID sesungguhnya tak dikenal dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. "Yang ada itu dana perimbangan bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. DPPID itu tidak ada," kata dia.
Badan Anggaran pun, lanjut Uchok, tak boleh membahas proyek. “Jadi kalau dilakukan itu haram."
Namun, menurut Wakil Ketua Badan Anggaran DPR lainnya, Olly Dondokambey, Badan Anggaran bukanlah menyepakati anggaran. "Kami ini Banggar, membahas produk Undang-Undang APBN, bukan membahas penganggaran," kata dia kemarin.
Dianggap mengetahui asal-usul alokasi RP 500 miliar DPPID, Olly dan Tamsil dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedang mengusut kasusnya. Namun, kemarin KPK gagal meminta keterangan kedua pimpinan Panitia Kerja Transfer Daerah ini. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, keduanya akan kembali dipanggil Senin nanti.
Tamsil mengaku siap memenuhi panggilan KPK Senin depan.
L MUHAMMAD TAUFIK | IRA GUSLINA | RINA W | FEBRIYAN | RUSMAN P
Berita terkait:
KPK Periksa Empat Pimpinan Badan Anggaran DPR