foto

Miranda S. Goeltom tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, (10/1). TEMPO/Seto Wardhana



Kejar Penyandang Dana di Belakang Miranda

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mengusut tuntas kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dengan ditetapkannya Miranda Swaray Goeltom menjadi tersangka baru kasus tersebut, KPK harus bisa membongkar sumber aliran dananya.

"Salah satu PR (pekerjaan rumah) KPK adalah membongkar siapa penyandang dana kasus tersebut. KPK punya kewajiban mengusut tuntas," kata peneliti hukum ICW Febridiansyah saat dihubungi Tempo, Kamis 26 Januari 2012.

Miranda, kata Febridiansyah, bukan ujung dari kasus ini. "Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan info-info yang beredar, ada penyandang dana di belakang Miranda," katanya. "Komisi antikorupsi harus memprosesnya dan mencari siapa saja yang diuntungkan selama Miranda menjabat," ia menambahkan.

Penetapan Miranda sebagai tersangka oleh KPK hari ini bukan sesuatu yang mengejutkan. Meski demikian, menurut Febridiansyah, langkah KPK itu patut diapresiasi.

ICW melihat setelah Nunun Nurbaetie ditangkap, KPK menemukan fakta baru yang menguatkan peran Miranda dalam kasus suap cek pelawat, seperti keterangan suami Nunun, Adang Daradjatun, yang mengatakan Miranda kenal dengan Nunun dan pernah ke rumahnya untuk minta dikenalkan dengan anggota DPR.

Selanjutnya, menurut Febridiansyah, pimpinan KPK harus memastikan proses pengusutannya di KPK berjalan sesuai track yang benar dengan tetap menjaga independensi.

"Pimpinan KPK harus menjadikan kasus ini prioritas. Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum harus mengawasi ketat sampai pada teknis penyidikan untuk memastikan independensi itu," katanya.

Sebelumnya, setelah menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda sebagai tersangka, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, berjanji akan mengejar penyandang dana cek pelawat.

"Kami menggali informasi sedalam-dalamnya (soal) penyandang dana cek pelawat itu," kata Abraham dalam jumpa pers di KPK, Kamis.

Abraham mengatakan, lembaganya telah menggali informasi dan data mengenai penyandang dana tersebut. Namun, ia menolak mengungkapkan hasil penggalian informasi hingga sejauh ini, begitu pula dengan penyandang dana yang dimaksud.

"Ini menjadi salah satu strategi karena merupakan amunisi untuk pengusutan. Tapi kami akan gali sedalam-dalamnya," kata Abraham.

Kasus cek pelawat sendiri bermula dari terkuaknya pembagian 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 terkait dengan pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Cek ini awalnya dipesan oleh almarhum Ferry Yen sebagai bentuk penjualan lahan kelapa sawitnya seluas 5.000 hektare di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kepada PT First Mujur Plantation & Industry.

First pun membayar Ferry dengan 280 lembar cek dengan pecahan Rp 50 juta. Cek itu diperoleh dari Bank Artha Graha, milik pengusaha Tomy Winata.

Cek itu kemudian mengalir ke PT Wahana Esa Sejati, perusahaan milik Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus itu. Nunun yang mengalirkan cek pelawat itu ke anggota DPR.

Abraham meminta masyarakat bersabar. Ia berjanji akan bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus cek pelawat ini. "Yakin saja kelak kasus ini pasti ada ujungnya. Harapan masyarakat adalah harapan kami juga,” ujarnya.

RINA WIDIASTUTI | TRI SUHARMAN

Berita terkait:

Wawancara Miranda: Saya Tak Menggunakan Cara Kotor
Miranda Jadi Tersangka Kasus Suap Cek Pelawat
KPK Segera Menahan Miranda S. Goeltom

  • Send
  • Print