Menuju Sakratulmaut Sektor Perkeretaapian

Selasa, 05 Oktober 2010 | 13:30 WIB

TEMPO Interaktif, Belum genap satu bulan perayaan arus mudik Lebaran usai. Belum juga kering air mata anggota keluarga 311 korban meninggal (versi Kementerian Perhubungan) selama arus mudik. Namun air mata itu kini kembali mengalir. Tragedi tabrakan kereta api di Petarukan-Pemalang (Sabtu, 2 Oktober 2010), dengan 36 korban tewas, mengukuhkan hal itu. Sederet pertanyaan kritis layak dilontarkan atas tragedi ini: siapa yang layak disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban, bagaimana kompensasi dan ganti rugi yang diberikan konsumen korban, serta adakah upaya untuk mencegah kecelakaan serupa?

Sudah bisa diduga, faktor human error menjadi tersangka tunggal penyebab kecelakaan. Artinya, petugas pinggiran--semacam masinis dan/atau petugas lapangan lain, menjadi sasaran tembak. Tudingan semacam itu mungkin tidak keliru. Namun klaim itu tidak adil, gegabah, bahkan ngawur. Penyebab kecelakaan kereta api di Petarukan-Pemalang tidak bisa dilihat dengan kacamata kuda, bukan faktor tunggal. Dengan spektrum yang meluas, adalah rasional jika tabrakan kereta api di Petarukan-Pemalang dikategorikan sebagai management error atau bahkan policy error.

Tanggung renteng
Boleh jadi "eksekutor" tabrakan adalah masinis, atau petugas lapangan lain. Namun, dari sisi manajerial, banyak pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban (tanggung renteng), misalnya direksi atau bahkan Komisaris PT Kereta Api. Idealnya, pascatabrakan, pejabat publik tersebut langsung dipecat atau mengundurkan diri. Bahkan, secara pidana, petugas kepolisian pun bisa melakukan tindakan proyustisia (penyidikan) kepada pejabat tersebut. Apalagi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menganut pidana korporasi (corporate crime). Direksi dan atau komisaris PT KA merupakan representasi korporasi, dan bisa menjadi tersangka akibat tabrakan kereta api di Petarukan, Pemalang. Jika hukum ingin ditegakkan secara adil, seharusnya kepolisian tidak ragu melakukan hal itu.

Pemerintah selaku regulator, dalam hal ini Direktur Jenderal Perkeretaapian, tak luput dari pertanggungjawaban ini. Kecelakaan ini menjadi tengara yang amat kuat bahwa pengawasan yang dilakukan Dirjen Perkeretaapian amatlah lemah. Bahkan, jika mengacu pada tradisi di negara-negara maju, kecelakaan massal seharusnya direspons dengan pengunduran diri pejabat yang kompeten di bidangnya: Menteri Perhubungan dan/atau Menteri Badan Usaha Milik Negara. Seharusnya pejabat ini malu karena gagal total dalam membina/mengawasi performa/kinerja PT KA sebagai operator tunggal perkeretaapian.

Kompensasi
Kecelakaan transportasi yang merenggut korban massal lazimnya menyisakan pilu bagi ahli warisnya. Demikian juga dengan konsumen korban tabrakan kereta api di Petarukan, Pemalang. Apalagi, menurut survei Bank Dunia, kecelakaan transportasi yang menyebabkan korban meninggal biasanya menimbulkan pemiskinan baru. Hal ini terjadi karena hilangnya sang pencari nafkah di rumah tangga tersebut. Ironisnya, santunan yang diterima ahli waris amat kecil.

Secara normatif, menurut Undang-Undang Jasa Raharja, ahli waris korban hanya berhak atas santunan Rp 25 juta. Bandingkan dengan Malaysia, setiap orang yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas berhak atas santunan sebesar Rp 1,3 miliar. Ke depan, sektor asuransi (Jasa Raharja) harus mengupayakan dengan sangat santunan optimal bagi korban dan ahli warisnya. Demikian juga dengan manajemen PT KA, atau pelaku usaha transportasi lainnya, mutlak hukumnya untuk memberikan ganti rugi memadai kepada konsumen korban.

Politik transportasi
Nasib perkeretaapian di Indonesia makin tidak jelas, makin terpinggirkan. Bukan hanya kualitas pelayanannya yang makin terseok, tapi juga aspek keamanan dan keselamatan menjadi barang langka. Ini semua akibat politik kebijakan transportasi yang diusung pemerintah dominan berpihak kepada sektor jalan raya (jalan tol). Sebagai contoh, setelah dioperasikannya jalan tol Cipularang, masyarakat secara sistematis berpindah ke jalan tol Cipularang untuk menempuh perjalanan Jakarta-Bandung. Padahal mobilitas perjalanan tersebut biasanya difasilitasi kereta api Parahyangan. Akhirnya kereta api Parahyangan semaput (stop operasi) karena penumpangnya tergerus oleh agen travel atau pengguna kendaraan pribadi. Ke depan, hal serupa akan dialami oleh kereta api ke Jawa Tengah, Yogyakarta, bahkan ke Jawa Timur jika akses tol Trans-Jawa sudah beroperasi.

Politik anggaran
Wujud konkret ketidakberpihakan pemerintah pada kereta api adalah minimnya alokasi anggaran, yaitu hanya Rp 1,8 triliun (2010). Bandingkan dengan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah menggelontorkan dana Rp 57 triliun. Alias, perkeretaapian hanya diciprati sepertujuhnya. Sudah begitu, dana public service obligation (dana subsidi), yang hanya berkisar Rp 532 miliar, untuk perkeretaapian "disunat" pula oleh pemerintah (atas persetujuan DPR).

Untuk menambal kekurangan operasi, manajemen PT KA diminta menaikkan tarif kereta ekonomi. Lagi, bandingkan, subsidi pemerintah yang digelontorkan untuk kendaraan pribadi, yang mendekati Rp 100 triliun. Lihat pula dengan kebijakan pemerintah India, yang menggelontorkan Rp 30 triliun untuk menekan tingginya angka kecelakaan kereta api di negara itu. Hasilnya, pada tiga tahun pertama, angka kecelakaan turun drastis, hingga 60 persen. Adakah dana serupa yang digelontorkan pemerintah Indonesia untuk hal yang sama? Nol besar jawabnya!

Kesimpulan
Benar, kinerja dan performa manajemen PT KA harus disorot dengan tajam, bahkan, kalau perlu, dibongkar total. Namun buruknya kualitas pelayanan dan/atau kecelakaan yang merenggut korban massal yang menimpa sektor perkeretaapian tidak bisa dilihat secara sempit. Perbaikan dan/atau penyelamatan sektor perkeretaapian dapat dilakukan dengan adanya keberpihakan yang jelas dan tegas dari pemerintah, baik pada konteks politik kebijakan transportasi maupun keberpihakan pada politik anggaran. Tanpa itu, kualitas pelayanan perkeretaapian akan terus terseok ke titik nadir, aspek keselamatan akan teronggok ke tong sampah. Dan, secara sistematis, institusi perkeretaapian akan mengalami sakratulmaut, makin lapuk, dan infrastrukturnya akan berkarat menjadi besi tua. *

  • Send
  • Print