Pemakzulan Sultan

Senin, 06 Desember 2010 | 08:48 WIB

TEMPO Interaktif, Ada yang menganggap bahwa wacana keistimewaan Yogyakarta merupakan pengalihan dari isu korupsi Gayus dan penjualan perusahaan Krakatau. Jika benar, tentulah ini pengalihan yang berhasil, karena media massa cetak maupun televisi meliputnya secara gencar.

Namun saya melihat lebih jauh bahwa yang sebenarnya terjadi adalah upaya pemakzulan Sultan Yogyakarta. Banyak anggota masyarakat belum tahu bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta tersebut pada DPR periode lalu terganjal oleh Fraksi Demokrat.

"Dari delapan fraksi, hanya Demokrat yang tak setuju," kata Syaifullah Maksum, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR periode 2004-2009, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu 4 Desember 2010. Fraksi Demokrat menolak, sementara partai lain setuju penentuan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui jalan penetapan. Alasan yang mendukung, banyak kesultanan di Indonesia yang musnah karena disterilkan dari pemerintahan lokal. Pembahasan pada periode lalu itu akhirnya mentok, dewan pun tak sanggup merampungkan RUU tersebut karena satu poin krusial itu.

Persoalan ini kembali menghangat justru karena diangkat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di depan pers pada 24 November 2010. Karena pidato itu terkesan, dan dikecam banyak kalangan, seakan-akan mempertentangkan monarki dengan demokrasi, Presiden kembali menjelaskan kasus tersebut pada 2 Desember 2010. Secara pribadi ia menganggap, sampai 5 tahun ke depan, Sultan Hamengku Buwono sosok yang tepat sebagai Gubernur DIY. Bahkan selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, ia akan menggariskan dukungan terhadap hal ini.

Namun keputusan yang diambil sidang paripurna kabinet tanggal 2 Desember 2010, yang dipimpin sendiri oleh Presiden, tampaknya berbeda dengan pernyataan SBY karena memutuskan dalam draf RUUK Yogyakarta bahwa Sultan dan Sri Paku Alam hanya simbol yang memiliki beberapa kekuasaan terbatas, namun pemerintahan dilakukan oleh pasangan yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sultan dan Sri Paku Alam dimasukkan dalam sebuah lembaga yang bernama Parardya, sebagai kesatuan yang berfungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY (pasal 11). Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi: Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan. Pasal 22 ayat 2: Parardya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur. Pasal 23 poin c: Melakukan konsultasi dengan Parardya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah anggapan bahwa pemerintah hanya menjadikan Sultan sebagai simbol. "Tidak. Kan kewenangannya tetap besar," jawab Gamawan, antara lain melantik bupati. "Hal lain, misalnya, calon gubernur harus dapat persetujuan Sultan," kata Gamawan. Apakah Sultan dapat mengikuti pilkada? Gamawan tidak memberi jawaban secara jelas. "Kalau dia menjadi penyelenggara pemerintahan sehari-hari, sangat besar risikonya," jawab Gamawan. "Agar Sultan tidak harus terkena pertanggungjawaban masalah-masalah hukum akibat penyelenggaraan negara."

Parardya yang ada dalam RUUK Kemendagri itu dikritik Prof Sofian Effendi, guru besar ilmu administrasi dan mantan Rektor UGM. Menurut Sofian, istilah itu digunakan pada masa Hamengku Buwono III dan berarti ”punggawa yang setia kepada Istana”. Jadi, itu jabatan yang lebih rendah dari Sultan atau semacam kepala dinas/kepala satuan kerja perangkat daerah.

Pada buku G. Mudjanto (Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alam, Tinjauan Historis Dua Praja Kejawen Antara 1755 -1992, Kanisius 1994) digunakan istilah dengan tulisan sedikit berbeda, yakni paniradya, namun dalam pengertian yang sama seperti yang disebut Sofian. Ketika mulai memerintah pada 1940, Sultan HB IX mencoba mengurangi peran Patih dengan membentuk lembaga Paniradya sebanyak enam (kemudian tujuh) orang yang bertanggung jawab kepada Sultan, sehingga peran Patih berkurang. Agar Belanda tidak mempunyai peluang untuk mengadu domba Sultan dengan Patih seperti pernah terjadi pada masa silam.

Draf RUUK Kemendagri tampaknya mengadopsi proposal Jurusan Ilmu Politik UGM yang berasumsi bahwa persamaan hak warga negara merupakan fondasi demokrasi, karena setiap warga berhak memilih dan partai politik dapat mengajukan calonnya. Dalam skenario ini, kerabat Kesultanan dan Pakualaman memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk menduduki jabatan publik sebagai gubernur dan wakil gubernur. Namun, bagi yang menduduki Parardya, dalam hal ini Sultan dan Paku Alam, tidak diperkenankan.

Keunggulan metode ini: 1) terwujudnya persamaan hak warga negara, 2) warga dapat memilih dan 3) pilihan itu semakin beragam. Namun kelemahannya lebih banyak, yaitu: 1) Meningkatnya politisasi di tengah masyarakat yang, 2) berpotensi melahirkan konflik, yang pada gilirannya dapat, 3) menjatuhkan wibawa Kesultanan dan Pakualaman karena, 4) mereka lebih banyak bermain politik ketimbang mengembangkan budaya. Model ini dapat: 5) menciptakan dualisme antara gubernur/wakil gubernur dan Kesultanan serta Pakualaman yang mungkin, 6) mengarah pada konflik dan pada akhirnya, 7) menimbulkan kesulitan mengelola keistimewaan Yogyakarta.

Terlepas dari bagaimana akhirnya nasib undang-undang yang memang istimewa dalam menarik perhatian masyarakat, terlihat benang merah bahwa upaya Presiden SBY dan anggota kabinet (dengan dukungan partai Demokrat seperti terlihat pada parlemen periode yang lalu) pada akhirnya mengarah pada pemakzulan Sultan Yogyakarta. Apakah hal ini bagus atau tidak bagi Yogyakarta dan Indonesia, sejarahlah nanti yang akan mencatat. *





  • Send
  • Print