Jalan Keluar bagi DIY?
Senin, 20 Desember 2010 | 10:58 WIB
TEMPO Interaktif, Pada 13 Desember lalu, Sidang Paripurna DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyepakati opsi penetapan sebagai bagian dari keistimewaan Yogyakarta.
Bersamaan dengan itu, demonstrasi publik Yogyakarta yang menyerukan penetapan sebagai bagian dari keistimewaan juga digelar oleh puluhan ribu warga. Klaim kesejarahan dan respek demokrasi terhadap mekanisme politik lokal menjadi wacana masyarakat pro-penetapan. Meskipun demikian, respons pemerintah masih pada posisi semula, yaitu menjadikan pemilu sebagai mekanisme penentuan jabatan gubernur. Sedangkan Sultan didaulat sebagai kepala daerah dengan beberapa wewenang tertentu. Argumen pemerintah pusat berlandaskan pada prinsip bahwa monarki di dalam sistem demokrasi tidak boleh hidup karena jabatan politik harus dipilih secara transparan oleh masyarakat.
Jelas bahwa konflik konsep kekuasaan dalam status keistimewaan Yogyakarta ini didinamiskan oleh klaim dan argumentasi yang berseberangan. Walaupun tiap argumen memiliki legitimasi moral dan filosofi yang kuat dan konstitusional, secara sosiologis hal itu telah menciptakan jebakan subyektivisme. Suatu kondisi kesadaran pihak berkonflik yang hanya meyakini bahwa argumentasi sendiri saja yang benar, valid, dan pantas eksis sebagai pemenang. Sehingga saat ini masalah krusialnya adalah bagaimana mendorong keluar pihak-pihak berkonflik, pemerintah pusat dan DIY, dari jebakan subyektivisme tersebut. Proses ini sangat membutuhkan komitmen konstruktif pihak berkonflik dan juga mediasi konflik.
Jebakan subyektivisme
Pemerintah pusat merujuk pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang memandatkan gubernur dipilih secara demokratis. Selain itu, pemerintah merujuk pada hukum yang lebih khusus, yaitu UU No. 32/2004, yang menegaskan bahwa gubernur dipilih melalui pemilihan langsung. Dua rujukan legal ini dijadikan sebagai fondasi RUU Keistimewaan DIY dan proposal pemerintah pusat mengenai konsep pemilihan untuk jabatan gubernur. Bagi pemerintah pusat (presiden), opsi keistimewaan minus penetapan sepertinya sudah merupakan pilihan paling logis dan rasional. Akibatnya, pemerintah pusat selalu kukuh menghadapi aspirasi masyarakat DIY yang memperjuangkan status penetapan sebagai bagian keistimewaan.
Mereka yang pro-penetapan menilai rujukan legal tersebut dari pemerintah tidak mungkin diterapkan dalam konteks keistimewaan suatu daerah, sebagaimana keistimewaan Aceh dengan syariat Islam-nya yang secara tekstual bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun, karena adanya syariat Islam itulah Aceh mendapat status keistimewaan selama implementasinya tidak melanggar filosofi umum dari konstitusi Republik Indonesia. Sehingga pada konteks keistimewaan DIY, penetapan adalah unsur fundamental dari status keistimewaan itu sendiri. Pandangan masyarakat pro-penetapan ini merupakan representasi kultural dan identitas sebagian masyarakat Yogyakarta. Ini terlihat dari menggelombangnya aksi-aksi protes menolak RUU Keistimewaan versi pemerintah pusat.
Dough Mc Adam (Dynamic of Contention, 2004) menyebut situasi di mana terjadi klaim subyektif, interaksi kolektif seperti mobilisasi massa, dan wacana yang mengeras untuk mempengaruhi pemerintah atau lawan politik, sebagai politik keras kepala (contentious politics). Contentious politics yang terjadi secara episodik atau terus-menerus bukan tidak mungkin menciptakan eskalasi kekerasan.
Hal ini bisa terjadi akibat memekatnya tekanan emosi identitas, namun juga kekerasan sebagai pilihan rasional seperti yang terjadi pada kasus-kasus gerakan separatisme. Konflik antara DIY dan pemerintah pusat begitu nyata ditandai oleh contentious politics yang, jika terus berlangsung, bukan tidak mungkin menimbulkan eskalasi kekerasan. Kekerasan jelas merupakan situasi negatif yang merugikan pada banyak sisi.
Mediasi konflik
Contentious politics pemerintah pusat dan masyarakat DIY pro-penetapan perlu ditanggalkan secara sukarela dengan meyakini bahwa kasus konflik ini bisa ditemukan pemecahan masalahnya. Penanggalan contentious politics bisa diinstitusikan melalui politik negosiasi dalam satu arena konsultatif yang transparan dan menjunjung tinggi prinsip perdamaian. Tawaran Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai universitas besar di DIY, menjadi mediator konflik adalah inisiatif yang sangat dibutuhkan dalam situasi ini. Walaupun demikian, UGM sebagai mediator konflik perlu menyediakan alternatif pemecahan masalah yang menjadi jalan transendental untuk pemerintah pusat dan DIY. Tuntutan penyediaan alternatif pemecahan masalah inilah yang tampaknya menyebabkan para pakar di UGM mengalami pembelahan pendapat, antara pro-penetapan dan pro-pemilihan (Tempointeraktif, 17 Desember). Memang patut disayangkan, satu lembaga yang menawarkan mediasi konflik harus terjebak juga dalam contentious politics internal.
Mediator konflik harus keluar terlebih dulu dari jebakan subyektivisme yang telah menyebabkan pihak berkonflik terus mereproduksi contentious politics. Namun, menurut Johan Galtung (Transcends Approach, 2003), selain menyediakan alternatif pemecahan masalah, hal terpenting dari mediator konflik adalah membantu pihak berkonflik meningkatkan komunikasi ke arah politik negosiasi. Pada posisi ini mediator konflik menawarkan pelembagaan negosiasi yang mempertemukan pihak berkonflik untuk menawarkan proposal resolusi konflik masing-masing. Proses ini sebenarnya sudah sangat umum pada banyak kasus mediasi konflik. UGM dan para pakar di dalamnya mungkin perlu bersepakat untuk mendorong komunikasi dan menyediakan kelembagaan negosiasi terlebih dulu. Pada konteks ini, mediator konflik tidak perlu membawa alternatif pemecahan masalah, namun membantu pihak berkonflik mendeliberasi berbagai kemungkinan pemecahan masalah. Sangat mungkin, dalam perkembangan negosiasi, muncul gagasan-gagasan baru yang membawa pada jalan keluar baru bagi semua pihak.
RUU Keistimewaan saat ini sudah masuk di DPR untuk dimusyawarahkan hasil akhirnya. Namun bisa diprediksi bahwa tidak mudah bagi DPR untuk memutuskan dan mengesahkan rancangan versi pemerintah tersebut. Hal ini karena ketidaksepakatan masyarakat DIY atas rancangan tersebut adalah realitas sosiologis yang tidak bisa dimungkiri. Memaksakan keputusan dengan konsep pemerintah dalam rancangan undang-undang tersebut pasti akan menciptakan eskalasi kekerasan dan krisis politik nasional. Sehingga memang sangat mendesak agenda melakukan mediasi konflik antara pemerintah pusat dan representasi DIY, seperti Sultan, Paku Alam, serta para tokoh pro-penetapan. Mediasi konflik yang dilandasi oleh semangat pemecahan masalah dan imparsial diharapkan mampu mendorong pemerintah pusat dan DIY menemukan jalan keluar bersama secara arif. *