Saham Dibeli, Jurnalisme Dikebiri
Senin, 27 Desember 2010 | 11:11 WIB
TEMPO Interaktif, Kontroversi transaksi saham perdana PT Krakatau Steel, yang menyeret sejumlah jurnalis, kini berbuntut gugatan. Keputusan Dewan Pers atas empat wartawan yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik, karena diduga terlibat pembelian saham perdana perusahaan baja pelat merah itu, dianggap tak berdasar.
Dewan Pers menganggap tindakan ini bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, yang berbunyi, "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." Sebagai wartawan yang sehari-hari meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia, Dewan Pers menilai, pembelian saham itu mengandung konflik kepentingan.
Ihwal dugaan adanya pemerasan oleh wartawan untuk mendapatkan jatah saham, Dewan Pers tak menemukan bukti-bukti kuat. Sangat disayangkan, keriuhan inilah yang akhirnya mendominasi pemberitaan seputar dugaan pelanggaran pembelian saham oleh beberapa wartawan.
Padahal, jika dibandingkan dengan nilai total penjualan saham Krakatau Steel, yang mencapai Rp 2,7 triliun, jatah para jurnalis yang diributkan itu sangat kecil. Hanya 1.500 lot atau 750 ribu lembar saham senilai Rp 637,5 juta. Angka itu pun jauh lebih kecil ketimbang tawaran buat sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang, konon, lebih dari Rp 50 miliar.
Meski begitu, bukan berarti urusan saham yang melibatkan para wartawan itu tak penting untuk diselesaikan. Apalagi praktek jual-beli saham yang melibatkan para juru warta ini sesungguhnya sudah lama terjadi. Persoalannya, hingga kini belum ada aturan tegas dan terperinci soal ini. Tak mengherankan, ketika kasus saham Krakatau Steel muncul, silang sengkarut pendapat pun tak terhindarkan.
Sebelum kasus ini telanjur kusut, ada baiknya kita memilah dulu apa yang terjadi pada kasus saham Krakatau Steel. Isu pertama menyebutkan, ada unsur pemerasan oleh para wartawan untuk mendapatkan jatah saham perdana tersebut. Isu kedua, menyangkut soal adanya permintaan oleh sejumlah wartawan, tapi tak ada unsur pemerasan di dalamnya. Ketiga, adanya pembelian saham oleh para wartawan, seperti layaknya investor retail, tanpa dibumbui pemerasan ataupun permintaan jatah saham.
Untuk isu pertama, yaitu soal pemerasan, jika memang terbukti, jelas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana. Namun, hingga keputusan dibacakan, Dewan Pers tak menemukan bukti-bukti kuat soal ini. Soal isu kedua, mengenai permintaan alokasi saham, kalau ini pun terbukti, dengan mudah kita akan memvonis bersalah para wartawan yang melakukannya. Sebab, ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan profesi.
Lantas bagaimana dengan soal ketiga: pembelian saham secara wajar oleh para wartawan peliput pasar modal? Untuk menjawabnya, mari kita tengok kasus wartawan finansial kantor berita Reuters, Neil Collins, belum lama ini.
Pada pertengahan Oktober lalu, kolumnis Reuters Breakingviews ini mengundurkan diri lantaran diketahui menulis kolom tentang perusahaan minyak BP, yang ternyata sahamnya ia miliki. Ia pun membeli saham itu, tak lama sebelum dan sesudah kolom berjudul "Waktu bagi BP untuk Berbagi Rasa Sakit" itu dilansirnya pada 25 Mei 2010.
Apa yang dilakukan Collins merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik yang ditetapkan Reuters. Kantor berita ini melarang keras wartawannya menulis tentang saham yang mereka miliki. Para jurnalis Reuters juga dilarang mentransaksikan saham yang baru mereka tulis atau direncanakan ditulis dalam waktu dekat.
"Meskipun kami tidak punya bukti wartawan itu telah menyalahgunakan posisinya untuk mendapat keuntungan finansial, kami menilai telah terjadi pelanggaran yang sangat serius dan wartawan tersebut telah mengundurkan diri begitu penyelidikan digelar," kata David Schlesinger, Pemimpin Redaksi Reuters, seperti dikutip Financial Times.com.
Adapun Collins mengakui terus terang kesalahannya. Dalam sebuah surat elektronik kepada editor Breakingviews, Hugo Dixon, ia menyatakan tidak berusaha menutup-nutupi apa yang sudah dilakukannya. "Saya sedih dan malu atas pelanggaran ini," ujarnya.
Contoh ini memperlihatkan bahwa seorang jurnalis tidak terbebas dari kesalahan kalaupun transaksi saham dilakukannya secara wajar. Ini karena seorang wartawan punya potensi konflik kepentingan yang sangat besar ketika transaksi dilakukan, berhubung ia punya hak-hak istimewa dan <I>power<I> yang tidak dimiliki oleh investor publik lainnya.
Salah satu keistimewaan itu, wartawan punya daya tembus untuk menerobos "ruang-ruang" direksi perusahaan guna mendapatkan berbagai informasi penting yang bisa berpengaruh terhadap harga saham. Berbekal info "rahasia" ini, si wartawan bisa dengan leluasa melakukan insider trading alias praktek jual-beli saham, dengan memanfaatkan informasi material yang belum tersebar ke publik.
Potensi manipulasi lain yang bisa dilakukan seorang wartawan yang bertransaksi langsung di pasar modal adalah menyebarkan rumor untuk mempengaruhi harga saham. Misalnya lewat transaksi short-selling. Si wartawan menjual saham, yang sesungguhnya tak dimilikinya, dan dipinjamnya dari pihak lain. Setelah itu, berita negatif ia sebar untuk menurunkan harga saham, ketika ia akan membeli saham tersebut untuk mengembalikannya kepada si pemilik asal. Dari selisih harga itulah keuntungan didapatkan.
Modus ketiga, yang rawan dilakukan wartawan, adalah ramping. Caranya, si wartawan menggelembungkan harga saham dengan memompanya lewat berita-berita positif. Lantas saham itu ia jual setelah harganya melejit. Teknik manipulasi inilah yang dilakukan oleh James Hipwell, mantan jurnalis Daily Mirror, 11 tahun lalu.
Berdasarkan pemeriksaan Departemen Perdagangan dan Perindustrian serta Komisi Pengaduan Media di Inggris, Hipwell bersama seorang investor bernama Terry Shepperd dan rekan penulisnya, Anil Bhoyrul, dinilai telah mengeruk keuntungan secara tidak wajar dari transaksi saham, masing-masing 41 ribu pound sterling, 17 ribu pound sterling, dan 15 ribu pound sterling. Mereka dituding telah berkonspirasi menyebarkan informasi yang menyesatkan di "City Slickers", kolom di surat kabar terkemuka di Inggris itu. Gara-gara ini, Hipwell dan kedua rekannya diadili dengan tuntutan tujuh tahun penjara pada Desember 2005.
Untuk mencegah berbagai tindak manipulasi yang bisa mengebiri kredibilitas media semacam itulah, The New York Times Company punya kode etik yang sangat ketat. Kode etik itu berisi sekitar 140 klausul, yang sangat terperinci mengatur tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wartawannya. Para wartawan NY Times dilarang membeli saham perdana atau initial public offering, baik melalui rekan maupun sanak-saudaranya, yang berpotensi mengandung konflik kepentingan. Mereka juga tak diperbolehkan menerima jatah saham dari perusahaan sekuritas.
Melakukan jual-beli saham atau bentuk investasi lainnya menjelang berita yang ia tulis dilansir pun dilarang keras. Untuk bisa bertransaksi, mereka harus menunggu hingga berita itu tersebar merata ke publik. Kapan waktu yang tepat, departemen legal-lah yang menentukan. Dalam beberapa kasus, larangan penjualan berlaku selama dua pekan setelah berita terpublikasikan.
Aturan lain yang digariskan adalah para jurnalis peliput berita bisnis dan finansial dilarang "bermain" di pasar modal. Sebab, dikhawatirkan mereka akan mengeksploitasi informasi yang belum tersebar ke publik demi keuntungan pribadi. Jika begitu, apakah para jurnalis dirampas hak kebebasannya untuk berinvestasi? Menjawab itu, NY Times mempersilakan para wartawannya beternak duit di instrumen investasi yang relatif aman daripada "permainan" isi berita dan konflik kepentingan. Misalnya di reksa dana, pasar uang, atau surat utang negara.
Yang menarik, aturan superketat ini tak hanya diberlakukan bagi wartawan finansial. Seorang penulis kesehatan tidak diperbolehkan berinvestasi di perusahaan farmasi. Larangan serupa berlaku bagi seorang reporter Pentagon di saham pertahanan. Bahkan, demi terhindar dari konflik kepentingan, urusan romantisme antara si wartawan dan sumbernya pun harus dilaporkan kepada manajer ruang berita. Sebab, seperti kata Redaktur Eksekutif The New York Times Abe Rosenthal, mengomentari perselingkuhan reporternya, Laura Foreman, dengan seorang politikus korup yang ia liput, "Saya tak peduli kau tidur dengan gajah sekalipun asalkan tidak meliput sirkusnya". *