Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hamzah Haz: Status Akbar Tergantung Fraksi-Fraksi di DPR

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebaiknya keputusan untuk menonaktifkan Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR, menurut Wakil Presiden Hamzah Haz, diserahkan kepada fraksi-fraksi di DPR. Menurut dia, sejauh ini belum ada ada larangan seorang pejabat tinggi yang dikenakan status tersangka harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, lanjut dia, hal tersebut harus memperoleh ketetapan hukum secara pasti. “Tersangka itu kan belum tentu bersalah, kita lihat proses peradilannya nanti” ujar Hamzah yang dimintai pendapatnya oleh wartawan saat menuju ruang kerjanya di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (8/1). Sekalipun kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan, papar wapres, prosesnya harus ditunggu hingga selesai, termasuk jika ada permintaan naik banding. “Kecuali kalau sudah bersalah, itu harus. Tersangka kan masih ada prosesnya” ujar dia. Namun jika ada, masalah di luar itu, bisa dibicarakan bersama. “Jadi tergantung fraksi-fraksi di DPR. Ketika ditanya sikap partainya, Hamzah yang juga Ketua Umum PPP, menolak berpendapat, sebab, masalah itu sudah diserahkan pada fraksi PPP di DPR. Peristiwa penetapan status tersangka pada seorang Ketua DPR, kata dia, merupakan suatu yang baru. Karena itu, dia menyatakan, hal itu lebih baik diserahkan kepada DPR sendiri untuk menentukan keputusannya. Dia berpendapat, sejauh DPR tidak mempunyai masalah terhadap penetapan Akbar sebagai tersangka, maka tidak perlu mengundurkan diri. Seperti diberitakan di media massa, Senin (7/1) kemarin, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua DPR Akbar Tandjung sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana non-bujeter Bulog Rp 54,6 miliar. Kalangan politisi di DPR mendesak ketua umum Partai Golkar itu utnuk melepaskan jabatannya sebagai ketua DPR. Sebelum Akbar, Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin juga menjadi tersangka pada kasus Bank Bali dan masih menjalani proses pengadilan. (Dede Ariwibowo-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Biaya Perang Israel di Gaza Tembus Rp258 Triliun, Anggaran Mulai Tergerus

3 menit lalu

Tentara Israel memasang bendera Israel di kendaraan militer dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Israel, 15 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Biaya Perang Israel di Gaza Tembus Rp258 Triliun, Anggaran Mulai Tergerus

Israel telah menghabiskan dana sebesar 60 miliar shekel atau sekitar Rp258 triliun setelah tujuh bulan perang di Gaza.


Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

3 menit lalu

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).


Menengok Keindahan Pulau Padar

5 menit lalu

Surga kecil di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur.
Menengok Keindahan Pulau Padar

Pulau Padar di Nusa Tenggara Timur memiliki pesona keindahan alam. Kayak menjadi destinasi wisata.


Berikut Pengertian, Penyebab, Gejala Awal dari Penyakit Lupus

8 menit lalu

Ilustrasi penyakit Lupus. entresemana.mx
Berikut Pengertian, Penyebab, Gejala Awal dari Penyakit Lupus

Pelajari lebih lanjut tentang gejala dan kemungkinan komplikasi lupus. Apa saja tanda-tanda awal penyakit lupus?


RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

11 menit lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.


WhatsApp Hadirkan Filter Obrolan, Cari Pesan Kini Lebih Mudah

11 menit lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
WhatsApp Hadirkan Filter Obrolan, Cari Pesan Kini Lebih Mudah

WhatsApp meluncurkan fitur Filter Chat baru untuk mempercepat pencarian pesan. Temukan obrolan penting dengan lebih mudah.


Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

17 menit lalu

Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam sambutannya di acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.


Politikus PDIP Sebut Wacana Tambah Kementerian Bertentangan dengan Undang-Undang

19 menit lalu

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo
Politikus PDIP Sebut Wacana Tambah Kementerian Bertentangan dengan Undang-Undang

Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan wacana penambahan jumlah kementerian negara di kabinet Prabowo akan membebani keuangan negara.


Konser Westlife Juni Mendatang: Soal Tiket dan Perjalanan Band yang Pernah Bubar Lalu Reuni

25 menit lalu

Boyband Westlife tampil dalam konser bertajuk
Konser Westlife Juni Mendatang: Soal Tiket dan Perjalanan Band yang Pernah Bubar Lalu Reuni

Konser Westlife digelar bulan depan, tepatnya di Candi Prambanan. Band ini pernah bubar dan akhirnya kembali reuni pada 2018.


Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

25 menit lalu

Ilustrasi pembunuhan. indiatoday.in
Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.