Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sumitha Beri Kesaksian dalam Kasus Pembobolan Rekening TVRI

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumitha Tobing diperiksa di Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus pembobolan uang senilai Rp 10 juta oleh karyawannya, Azhar Marah. Kasus pembobolan itu diduga menjadi buntut dari perselisihan Sumitha dengan empat direksi TVRI. Saat ini, Azhar Marah merupakan manajer keuangan di perusahaan penyiaran milik pemerintah itu. Dari slip Bank BNI cabang Senayan pada tanggal 13 Desember 2002, Azhar melakukan penarikan yang sebenarnya bukan merupakan haknya untuk melakukan itu," kata Sumitha. Sumitha mengaku tahu kasus itu empat hari kemudian dan langsung minta ke BNI selalu menutup akses bila Azhar melakukan penarikan. Pada hari itu juga Azhar dilaporkan kepada polisi. Sumita mengaku merasa tidak perlu menanyalan perihal penarikan itu secara langsung kepada Azhar. Menurutnya, bukti slip penarikan itu sudah cukup menjelaskan kejadian tersebut. Terhadap tindakan yang dilakukan Azhar, Sumitha tidak melakukan skorsing. Bagi Sumitha, lebih baik Azhar langsung diproses secara hukum oleh polisi. Soal menangkap atau tidak itu urusan polisi. Kalau kabur ya mestinya polisi yang bertugas mencari, ujarnya. Dalam pemeriksaan ini, Sumitha diminta keterangan mengenai kewenangan bendahara dan manajer keuangan. Menurut Sumitha, pihak yang berhak melakukan penarikan rekening perusahaan hanyalah bendahara yang ditunjuk nya yaitu Ariffudin Yosef. Sumitha sendiri merupakan atasan langsung bendahara dan Pelaksana Harian Manajer Akuntansi Keuangan Bhakti Gunting. Menurut kuasa hukum Sumitha, Fredy K. Simanungkalit, yang turut mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Azhar melakukan penarikan uang dengan melampirkan Surat Keputusan Menkeu nomor 531 tahun 2002 tertanggal 11 Desember. SK tersebut berisi tentang penggantian bendahara rutin, bendahara barang dan atasan langsung bendahara rutin dan barang. Dalam SK itu, Azhar diangkat sebagai bendahara rutin dan bertanggungjawab pada Badaruddin Achmad, salah satu dari empat direksi yang berselisih dengan Sumitha. Dalam SK tersebut, Badaruddin yang semula menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan TVRI diangkat sebagai atasan langsung bendahara rutin dan bendahara barang. Menurut Freddy, dalam proses penarikan dana disyaratkan dilakukan oleh dua dari tiga pejabat keuangan. Rupanya, berdasarkan SK itu, yang berhak melakukan penarikan adalah Badaruddin, Azhar Marah dan Yadi Susanto sebagai bendahara barang. Dalam penarikan rekening itu, dua orang yang menarik adalah Azhar dan Badaruddin, ujarnya. Setelah didesak wartawan nama Badaruddin terlontar dari penuturan Fredy sebagai penandatangan kedua. Namun, Sumitha mengatakan bahwa SK itu telah direvisi dengan munculnya SK Menkeu nomor 541 tahun 2002 tertanggal 21 Desember 2002. Baik SK nomor 531 maupun 541 ditandatangani oleh Sekjen Depkeu Agus Haryanto. Dalam SK nomor 541 yang merevisi SK sebelumnya dan mengembalikan posisi Sumitha Taobing, Arifudin Yosef dan Bakti Ginting sebagai penanggung jawab keuangan. Menurut salah seorang karyawan TVRI, sebenarnya kedua SK itu sudah menyalahi hukum. Pasalnya, pada tahun 2001 telah keluar Peraturan Pemerintah nomor 64 yang ditandatangani presiden. PP tersebut berisi tentang pengelolaan Perum dan Perjan dari Menteri Keuangan kepada Menteri Negara BUMN. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sumitha memang tengah berselisih dengan empat direksi TVRI. Mereka adalah Direktur Administrasi Badarudin Ahmad, Direktur Pemasaran Sutrimo, Direktur Produksi Barita E. Siregar dan Direktur Teknik Achad S. Adi Widjadja. Sumitha berang ketika keempat direktur itu menuduhnya telah melakukan korupsi dan kolusi selama menjadi pimpinan perusahaan itu. Sumitha dituding sering memasukkan orang dekatnya dalam jajaran manajer. (Istiqomatul Hayati- Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

52 menit lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
Penonton Siksa Kubur Salip Badarawuhi di Desa Penari, Manoj Punjabi: Kompetisi Makin Sehat

Produser MD Entertainment Manoj Punjabi Badarawuhi di Desa Penari, mengucapkan selamat atas capaian Siksa Kubur.


Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

1 jam lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Cara Shin Tae-yong Meramu Pemain Muda Dinilai Jadi Kunci Naikkan Level TImnas Indonesia di Asia

Ronny Pangemanan menilai kombinasi pemain muda lokal dan naturalisasi di bawah arahan Shin Tae-yong melahirkan Timnas Indonesia yang bagus.


Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

1 jam lalu

Rayn Wijaya melamar Ranty Maria. Foto: Instagram.
Empat Tahun Pacaran, Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya di Tempat Impiannya

Ranty Maria mendapat lamaran dari sang kekasih, Rayn Wijaya tepat di hari ulang tahunnya ke-25 di tempat yang sudah lama diimpikannya.


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

3 jam lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

4 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

4 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

4 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

4 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

5 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.