Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Hadiri Sidang, Alex Manuputty Divonis Tiga Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Meski tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukum, hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa kasus makar masing-masing Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM), Alexander Manuputty, dan Pemimpin Yudikatif FKM, Samuel Waileruny alias Semi. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Wayan Padang, dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/1). Hukuman ini dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan lima tahun penjara yang disampaikan jaksa. Selain itu, majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan pidana yang dijatuhkan. Barang bukti berupa delapan bendera RMS dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara lain. Surat-surat Pimpinan FKM tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini. Biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa sebesar Rp 10.000, kata Wayan. Tim penasehat hukum tidak hadir saat putusan dibacakan. Mereka memilih meninggalkan sidang yang dianggap tidak sah tanpa kehadiran terdakwa. Tetapi, majelis hakim tetap tegas membacakan putusan karena terdakwa dianggap tidak memenuhi beberapa kali panggilan majelis hakim untuk menjalani persidangan. Apakah jaksa mau memberikan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa? tanya Wayan. Terhadap pertanyaan itu, Jaksa Herman Koedoeboen menyatakan pembelaan terdakwa keluar dari materi dakwaan pihaknya. Lalu, penasehat hukum yang ngotot agar sidang ditunda pergi meninggalkan ruang sidang. Saat itulah, majelis hakim memutuskan membacakan putusan. Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Erict S. Paat, yang dihubungi Tempo News Room menyatakan menolak putusan tersebut. Kita menyesalkan tindakan hakim yang tidak menghormati KUHAP, katanya. Dalam KUHAP, secara jelas dikatakan bahwa terdakwa harus hadir dalam persidangan. Apalagi pembacaan putusan. Bagaimana mereka melakukan pembelaan kalau tidak hadir, katanya. Dia menduga putusan tersebut sudah direncanakan sebelumnya, yakni akan dibacakan hari ini. Ada rekayasa, seakan-akan harus dijatuhkan hukuman hari ini juga. Pembelaan tidak ada artinya, pasti klien saya dihukum juga, katanya, kesal. Cuma, ia tidak menyebut secara pasti siapa pihak yang melakukan rekayasa tersebut. Untuk itu, pihaknya akan mengadukan masalah ini ke Komnas HAM karena dianggap telah terjadi pelanggaran HAM. Kita juga akan ke Komisi II DPR untuk mengadukan pelanggaran hukum oleh hakim karena tidak menghormati KUHAP, ujar dia. Mengenai putusan tiga tahun tersebut, dia mengatakan akan banding. Sebelum lewat 14 hari kita akan banding, katanya. Di samping melakukan banding, pihaknya tetap akan berusaha keras agar putusan tersebut tidak diakui karena dianggap melanggar KUHAP. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

13 menit lalu

Pengumuman Lee Do Hyun sebagai aktor terbaik di Baeksang Arts Awards.  Foto: Instagram.
Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.


Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

27 menit lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

28 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

31 menit lalu

Maudy Ayunda dan Gina S. Noer saat media gathering pengumuman akan menggarap film KHD Ki Hadjar Dewantara. Foto: TEMPO| Yuni Rohmawati.
Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.


Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

35 menit lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tambang di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

36 menit lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


Ciri Pasangan Suka Mengontrol, Bikin Anda Tak Berdaya dan Kehilangan Harga Diri

54 menit lalu

Ilustrasi salah satu pasangan meminta maaf. shutterstock.com
Ciri Pasangan Suka Mengontrol, Bikin Anda Tak Berdaya dan Kehilangan Harga Diri

Pasangan gemar mengontrol. Anda dibuat tak berdaya dan hanya bisa menuruti kemauannya karena takut berpisah, ditinggalkan atau diusir dari rumah.


ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

55 menit lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.


Tak Hadir di Met Gala 2024, Katy Perry Bikin Ibunya dan dan Penggemar Terkecoh

1 jam lalu

Katy Perry berpose saat tiba dalam acara Met Gala dengan tema Camp: Notes on Fashion di Metropolitan Museum of Art Costume Institute Gala, New York, 7 Mei 2019. REUTERS/Mario Anzuoni
Tak Hadir di Met Gala 2024, Katy Perry Bikin Ibunya dan dan Penggemar Terkecoh

Katy Perry mengunggah beberapa foto sambil memberi tahu penggemarnya alasan tidak hadir di Met Gala


KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

1 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.