Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Pengadilan Ad Hoc HAM Dinilai Cacat Hukum

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat kembali menuai kritik. Staf Ahli Menteri Kehakiman dan HAM, S. Natabaya --yang juga Guru Besar Universitas Sriwijaya, menilai pengadilan ini tidak berhak mengadili perkara pelanggaran HAM berat di Timor Timur yang terjadi sebelum jajak pendapat, 30 Agustus 1999 silam. Seharusnya yang diadili hanya perkara pasca jajak pendapat, katanya, ketika menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat, di Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Dalam sidang ini, bekas Komandan Resort Militer Timor Timur, Brigjen Tono Suratman, duduk sebagai terdakwa. Pada persidangan sebelumnya, bekas Menteri Kehakiman, Muladi, juga menilai keberadaan pengadilan ini tidak sah karena UU No. 26 tahun 2000 itu tidak mengadopsi total Statuta Roma. Dalam sidang ini, Natabaya dan Muladi sama-sama diajukan penasehat hukum terdakwa sebagai saksi ahli. Kepada majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro, Natabaya menjelaskan bahwa dasar pembentukan pengadilan ad hoc HAM untuk kejahatan kemanusiaan di Timor Timur adalah rekomendasi DPR yang dituangkan dalam surat Keputusan Presiden. Rekomendasi itu sendiri diberikan pada 21 Maret 2001, yang kemudian ditindaklanjuti Presiden --ketika itu-- Abdurrahman Wahid dengan mengeluarkan Keppres No. 53 tahun 2001. Namun, Keppres itu hanya menyebutkan bahwa yang diadili di Pengadilan Ad Hoc adalah kasus kejahatan HAM pasca jajak pendapat, kata Natabaya. Setelah surat keputusan itu dikeluarkan, kemudian ada desakan masyarakat agar kasus-kasus pelanggaran HAM sebelum jajak pendapat juga diadili. Dan, Jaksa Agung, waktu itu Marzuki Darusman, dengan berbagai pertimbangan menyetujuinya, papar Natabaya. Akhirnya, Presiden Wahid mengeluarkan surat keputusan baru merevisi yang lama, yakni Keppres No.96 tahun 2001. Akan tetapi, menurut Natabaya, Keppres itu cacat hukum karena dikeluarkan tanpa rekomendasi DPR. Seharusnya untuk merevisi Keppres yang menyangkut substansi perkara apa yang bisa diadili Pengadilan Ad Hoc harus dengan sepengetahuan DPR, tandasnya. Apalagi, berkas laporan pelanggaran HAM di Timor Timur yang dibuat Ketua Komisi HAM PBB, Mary Robinson, hanya menyangkut pelanggaran HAM setelah jajak pendapat. Suratman sendiri dijadikan terdakwa dalam dua kasus kerusuhan berdarah di kompleks Gereja Liquica pada 6 April 1999, dan di rumah Manuel Carascalao, pada 17 April 1999. Keduanya terjadi sebelum jajak pendapat di Timor Timur. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seberapa Bergantung China Terhadap Teknologi Kecerdasan Buatan Amerika Serikat?

3 menit lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Seberapa Bergantung China Terhadap Teknologi Kecerdasan Buatan Amerika Serikat?

Langkah Departemen Perdagangan AS ditujukan untuk mengekspor model kecerdasan buatan atau AI berpemilik ataukah sumber tertutup?


TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

14 menit lalu

Asap api tampak membubung dari bangunan Sekolah Dasar Negeri Inpres Pogapa di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, yang dibakar TPNPB-OPM, Rabu, 1 Mei 2024. Dok. Istimewa
TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.


5 Fakta Serangan Israel ke Rafah

48 menit lalu

Warga Palestina melakukan perjalanan dengan kereta yang ditarik hewan saat mereka melarikan diri dari Rafah setelah pasukan Israel melancarkan operasi darat dan udara di bagian timur kota Gaza selatan, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 9 Mei 2024. REUTERS/Mohammed Salem
5 Fakta Serangan Israel ke Rafah

Israel kembali melakukan serangan darat ke Rafah, Gaza Selatan, pada Selasa lalu, berikut fakta-faktanya


Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

50 menit lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.


Catat, Jadwal Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024

1 jam lalu

Para peserta UTBK SNBT di UNS mengikuti ujian di Gedung TIK UNS Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Catat, Jadwal Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024

Para peserta UTBK SNBT 2024 tidak memiliki akses untuk melihat skor atau nilai UTBK mereka sebelum pengumuman resmi.


Pendidikan Vokasi Bantu Perempuan tetap Berkarya Sambil Urus Keluarga

1 jam lalu

Peluncuran Program Perempuan Inovasi 2024 awal Mei 2024/Istimewa
Pendidikan Vokasi Bantu Perempuan tetap Berkarya Sambil Urus Keluarga

Aktris Dian Sastro menyoroti sedikitnya siswa perempuan di pendidikan vokasi. Ia mengingatkan bahwa ada


Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

1 jam lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

Polisi akan memanggil orang tua dan guru dari sekolah para pelajar yang terlibat tawuran itu untuk memberikan klarifikasi.


Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

2 jam lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. shutterstock.com
Alasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia

Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.


Mentan Amran Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sulsel

2 jam lalu

Mentan Amran Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sulsel

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan bantuan kepada sejumlah anak yatim dan keluarga korban banjir dan longsor Provinsi Sulawesi Selatan berupa uang pribadi sebesar 10 juta perorang.


Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

3 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan wanita. Shutterstock
Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

Keluarga korban telah membuat laporan polisi atas penyerangan yang dilakukan pria diduga ODGJ tersebut di Harapan Jaya, Kota Bekasi.