Pada dasarnya kami tidak keberatan menangguhkan penahanan mereka. Kami berjanji, Kamis keduanya sudah dapat diebaskan, kata Kapolres Tulang Bawang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudiono, kepada kuasa hukum warga dari Kontras dan LBH Bandar Lampung, di Bandar Lampung Senin (22/1) sore.
Sebelumnya, Abu Said Pelu, Sinung Karto (Kontras) dan Edwin Hanibal dan Watoni Nurdin (LBH Bandar Lampung) bertemu dengan Wakapolres Tulang Bawang, Asissten Komisaris Polisi Budi Yuwono. Kepada Wakapolres, Abu Said meminta agar polisi bertindak adil di lapangan, tanpa membedakan apakah yang mengadukan tindak kejahatan itu rakyat atau perusahaan. Tidak usah menampik, kami tahu Brimob selalu mengintimidasi warga di lapangan. Namun, bila warga melawan sedikit saja polisi langsung menangkap mereka.
Atas tudingan ini, Wakapolres menjelaskan bahwa mereka sangat kesulitan menghadapi warga yang tengah menduduki lahan di PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL). Kami hendak masuk lokasi saja warga sudah meneriaki kami anjing BNIL. La, bagaimana kami bisa berbicara dengan mereka, ujarnya. Akibatnya, kata dia, polisi dan warga seakan-akan selalu bermusuhan.
Abu juga menjelaskan alasan mereka meminta penangguhan adalah karena penahanan warga itu telah membuat sekitar 1000-an massa mendatangi Polda Lampung Kamis hingga Jumat malam pekan lalu. Mereka menuntut agar rekan mereka dibebaskan. Kami tidak ingin mencampuri proses hukum. Tapi dengan penangguhan penahanan, kami harap warga di BNIL lainnya bisa tenang dan tidak melakukan tindakan kekerasan.
Setelah berdialog sekitar 40 menit, para kuasa hukum dipersilahkan bertemu dengan Ayub bin Karni (45) dan M. Yasin bin Rusdi (18), dua warga yang ditahan. Sambil menangis terisak Ayub menyampaikan terimakasih pada mereka. Sementara itu, pihak Polres harus menunggu Kapolres untuk memberikan keputusan diizinkan atau tidaknya penangguhan keduanya ditangguhkan.
Namun, setelah Kapolres memberikan persetujuannya, proses penangguhan tidak bisa dilakukan hari ini. Setelah sempat bersitegang dengan Kasarserse JB Siregar, akhirnya para kuasa hukum itu mengalah dan akan kembali lagi Kamis datang.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam warga Tulang Bawang ditahan polisi Rabu (17/1) karena dituduh menghalang-halangi warga yang hendak pindah keluar lokasi PT BNIL. Empat di antaranya sudah dibebaskan Jumat sore karena tak cukup bukti. Feri Firmnsyah, mahasiswa Universitas Bandar Lampung, salah seorang yang ditangkap hingga saat ini masih dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Bandar Lampung. Kondisinya tampak lemah, pelipisnya terluka, punggung memar, dan tulang kaki bergeser. Sementara tiga warga lainnya juga menngalami luka-luka dan memar di beberapa bagian tubuhnya.
Di lokasi PT BNIL dkabarkan sedikitnya delapan rumah warga dibakar aparat ketika warga menuju Bandar Lampung untuk berdemonstrasi Kamis lalu . (Fadilasari)